Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Foto: Beranda Antara.
Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Foto: Beranda Antara.

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Importasi Gula

Antara • 30 Maret 2024 12:54
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP. Rasuah dilakukan pada 2020-2023.
 
"Sebanyak satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikutip dari Antara, Sabtu, 30 Maret 2024.
 
Ketut menyampaikan tersangka RD sempat mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik kemudian menjemput RD ke Kota Pekanbaru.
 
Penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap dua saksi. Selain RD, penyidik memeriksa YD di Kantor Kejaksaan Agung.
 
"Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka," ujar dia.
 
Baca juga: Menkeu Lapor ke Kejagung soal LPEI Dinilai langkah Tepat

Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP diduga memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih pada 2021. Tersangka kemudian mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
 
Perbuatan tersangka RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.
 
Pasal yang disangkakan kepada Tersangka RD adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
 
"Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April," ujar Ketut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan