Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Gazalba bakal diseret kembali ke pengadilan atas dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
“Unsur uraian pasal melalui pengumpulan alat bukti dipenuhi tim penyidik sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh tim jaksa,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 Maret 2024.
Gazalba sebelumnya dinyatakan bebas dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK meyakini dugaan kali ini bisa dibuktikan oleh jaksa di persidangan nanti.
Gazalba kini ditahan lagi selama 20 hari sampai 16 April 2024. Upaya paksa itu kini menjadi kewenangan jaksa.
“(Ditahan) untuk 20 hari ke depan sampai dengan 16 April 2024 di Rutan cabang KPK,” ucap Ali.
Jaksa KPK kini tinggal menyusun dakwaan untuk Gazalba. Rencananya, berkas itu ditarget rampung dalam 14 hari kerja.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) merampungkan berkas perkara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Gazalba bakal diseret kembali ke pengadilan atas dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
“Unsur uraian pasal melalui pengumpulan alat bukti dipenuhi tim penyidik sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh tim jaksa,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 Maret 2024.
Gazalba sebelumnya dinyatakan bebas dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK meyakini dugaan kali ini bisa dibuktikan oleh jaksa di persidangan nanti.
Gazalba kini ditahan lagi selama 20 hari sampai 16 April 2024. Upaya paksa itu kini menjadi kewenangan jaksa.
“(Ditahan) untuk 20 hari ke depan sampai dengan 16 April 2024 di Rutan cabang KPK,” ucap Ali.
Jaksa KPK kini tinggal menyusun dakwaan untuk Gazalba. Rencananya, berkas itu ditarget rampung dalam 14 hari kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)