Jakarta: Hakim Agung Gazalba Saleh kembali dikurung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gazalba mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak 30 November 2023 hingga 19 Desember 2023.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjelaskan penahanan ini dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Gazalba telah dijerat dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"(Penahanan) terkait kebutuhan (proses) penyidikan," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 November 2023.
Asep menjelaskan masa penahanan terhadap Gazalba bisa diperpanjang apabila penyidik membutuhkan waktu lama dalam melengkapi berkas perkara.
Sebelumnya, Gazalba terbebas dari jeratan hukum dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Gazalba bebas setelah MA menolak kasasi yang diajukan KPK.
Namun, hal itu tak memutus proses hukum terhadap Gazalba. Pasalnya, dia masih terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Dalam kasus ini, Gazalba diduga menerima gratifikasi dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Transaksi itu untuk mengondisikan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Dana itu diberikan Edhy untuk mengakomodir putusan kasasi sesuai dengan keinginan yang menguntungkannya. Namun, KPK tidak bisa memerinci total penerimaannya.
Selain dari Edhy, gratifikasi tercatat diberikan Rennier Abdul Latief, dan Jafat Abdul Gaffar, sekitar Rp15 miliar. Penerimaan diperkirakan terjadi dalam kurun waktu 2018 sampai 2022.
Uang yang diterima itu sudah diubah menjadi barang. Salah satunya, yakni rumah di Cibubur, Jakarta Timur, senilai Rp7,6 miliar.
Kemudian, satu bidang tanah beserta bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan harga Rp5 miliar.
KPK juga mencatat adanya penukaran uang ke beberapa money changer terkait perkara ini. Semua transaksi menggunakan identitas orang lain.
Dalam kasus ini, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jakarta: Hakim Agung
Gazalba Saleh kembali dikurung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gazalba mendekam di Rumah Tahanan (Rutan)
KPK sejak 30 November 2023 hingga 19 Desember 2023.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjelaskan penahanan ini dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Gazalba telah dijerat dugaan penerimaan
gratifikasi dan pencucian uang terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"(Penahanan) terkait kebutuhan (proses) penyidikan," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 November 2023.
Asep menjelaskan masa penahanan terhadap Gazalba bisa diperpanjang apabila penyidik membutuhkan waktu lama dalam melengkapi berkas perkara.
Sebelumnya, Gazalba terbebas dari jeratan hukum dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Gazalba bebas setelah MA menolak kasasi yang diajukan KPK.
Namun, hal itu tak memutus proses hukum terhadap Gazalba. Pasalnya, dia masih terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Dalam kasus ini, Gazalba diduga menerima gratifikasi dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Transaksi itu untuk mengondisikan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Dana itu diberikan Edhy untuk mengakomodir putusan kasasi sesuai dengan keinginan yang menguntungkannya. Namun, KPK tidak bisa memerinci total penerimaannya.
Selain dari Edhy, gratifikasi tercatat diberikan Rennier Abdul Latief, dan Jafat Abdul Gaffar, sekitar Rp15 miliar. Penerimaan diperkirakan terjadi dalam kurun waktu 2018 sampai 2022.
Uang yang diterima itu sudah diubah menjadi barang. Salah satunya, yakni rumah di Cibubur, Jakarta Timur, senilai Rp7,6 miliar.
Kemudian, satu bidang tanah beserta bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan harga Rp5 miliar.
KPK juga mencatat adanya penukaran uang ke beberapa money changer terkait perkara ini. Semua transaksi menggunakan identitas orang lain.
Dalam kasus ini, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)