Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Agung Gazalba Saleh hari ini, 30 November 2023. Gazalba merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang terkait pengaturan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Yang bersangkutan (Gazalba) sudah datang dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 30 November 2023.
Gazalba dimintai keterangan di ruang pemeriksaan lantai dua, Gedung Merah Putih KPK. Ali belum bisa memerinci informasi yang diulik penyidik dari Gazalba.
"Perkembangan akan disampaikan," ucap Ali.
MA menolak kasasi kasus dugaan suap penanganan perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Gazalba resmi bebas dari perkara tersebut, namun masih bersatatus tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada KPK tersebut," kata Ketua Majelis Kasasi Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan yang disiarkan secara daring pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Kasasi merupakan tahapan terakhir dalam proses peradilan yang bisa diajukan penegak hukum. Kebebasan Gazalba kini sudah berkekuatan hukum tetap.
"Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan pada tingkat kasasi, dan pada tingkat kasasi kepada negara," ucap Dwiarso.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Agung
Gazalba Saleh hari ini, 30 November 2023. Gazalba merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang terkait pengaturan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Yang bersangkutan (Gazalba) sudah datang dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik," kata juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 30 November 2023.
Gazalba dimintai keterangan di ruang pemeriksaan lantai dua, Gedung Merah Putih KPK. Ali belum bisa memerinci informasi yang diulik penyidik dari Gazalba.
"Perkembangan akan disampaikan," ucap Ali.
MA menolak kasasi kasus dugaan suap penanganan perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Gazalba resmi bebas dari perkara tersebut, namun masih bersatatus tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada KPK tersebut," kata Ketua Majelis Kasasi Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan yang disiarkan secara daring pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Kasasi merupakan tahapan terakhir dalam proses peradilan yang bisa diajukan penegak hukum. Kebebasan Gazalba kini sudah berkekuatan hukum tetap.
"Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan pada tingkat kasasi, dan pada tingkat kasasi kepada negara," ucap Dwiarso.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)