Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra

Meski Bebas dari Kasasi, Status Tersangka Gazalba Saleh Belum Hilang

Candra Yuri Nuralam • 20 Oktober 2023 08:06
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan permasalahan hukum Hakim Agung Gazalba Saleh belum berakhir. Dia masih berstatus tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
 
"Adapun Gazalba Saleh statusnya masih menjadi tersangka untuk dugaan tindak pidana korupsi lainnya, yaitu gratifikasi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Oktober 2023.
 
Ali menjelaskan dua kasus itu belum lepas dari Gazalba. Lembaga Antirasuah memastikan perkara itu bakal dituntaskan sampai ke pengadilan.

"Proses hukum pada dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perkara di peradilan, tentunya kita maknai tidak hanya sebagai penegakan hukum untuk memberikan deterent efect kepada para pelakunya," ucap Ali.
 
KPK ngotot menuntaskan dua perkara itu untuk membersihkan peradilan di Indonesia. Tidak boleh ada tindakan korup dalam proses pengadilan.
 
"Maka dengan sistem peradilan yang bersih dan bebas dari korupsi, akan dapat menghasilkan putusan-putusan yang berintegritas dan berkeadilan sesuai dengan prinsi-prinsip hukum yang berlaku," ujar Ali.
 
Baca Juga: Kasus Gazalba Saleh, KPK Protes Pertimbangan Putusan Tidak Dibacakan

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi kasus dugaan suap penanganan perkara Gazalba Saleh yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Gazalba resmi bebas dari perkara tersebut.
 
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada KPK tersebut," kata Ketua Majelis Kasasi Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan yang disiarkan secara daring pada Kamis, 19 Oktober 2023.
 
Kasasi merupakan tahapan terakhir dalam proses peradilan yang bisa diajukan penegak hukum. Kebebasan Gazalba kini sudah berkekuatan hukum tetap.
 
"Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan pada tingkat kasasi, dan pada tingkat kasasi kepada negara," ucap Dwiarso.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan