Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Medcom.id/Siti Yona
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Medcom.id/Siti Yona

2 dari 33 Kampus Kasus TPPO Mahasiswa ke Jerman Ada di Jambi

Siti Yona Hukmana • 28 Maret 2024 08:14
Jakarta: Sebanyak 1.047 mahasiswa menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Jerman berasal dari 33 perguruan tinggi. Sebanyak dua kampus di antaranya berada di Jambi.
 
"Yang sekarang itu sudah naik sidik yaitu Polda Jambi, itu baru ada dua universitas, kemudian kalau disampaikan itu ada 33 universitas ini yang juga kami menerima dari KBRI," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan dikutip Kamis, 28 Maret 2024.
 
Jenderal bintang satu itu belum bisa mengungkat daftar keseluruhan perguruan tinggi yang mahasiswanya menjadi korban TPPO ke Jerman. Sebab, masih dalam proses verifikasi dan pendalaman.

"Kami tentu saja dengan hal itu belum bisa menyampaikan secara detail, kira-kira universitas mana," ungkap dia.
 
Baca juga: TPPO Mahasiswa ke Jerman, Penyidik Kantongi Keterangan Saksi Hingga Pihak Kampus

Djuhandani menyebut pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan kasus tersebut. Perkembangan kasus pasti bakal disampaikan ke masyarakat.
 
"Namun, kami juga akan selalu meng-update kepada rekan-rekan media manakala ada perkembangan-perkembangan terkait perkara ini," sebut dia.
 
Kasus TPPO dengan korban ribuan mahasiswa ini terungkap setelah KBRI Jerman menerima kedatangan empat mahasiswa yang mengaku sedang mengikuti program ferien job di Jerman. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui program itu dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia. 
 
Total 1.047 mahasiswa yang menjadi korban TPPO. Mereka diberangkatkan oleh tiga agen tenaga kerja di Jerman. 
 
Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebanyak dua orang di antaranya berada di Jerman selaku agen program magang yang terafiliasi dengan PT SHB, dan PT CVGEN yang menyosialisasikan program magang ke Jerman kepada ribuan mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia.
 
Kedua tersangka di Jerman itu berinisial ER alias EW (perempuan), 39; dan A alias AE (perempuan), 37. Sejatinya, kedua tersangka ini dipanggil untuk kedua kalinya datang ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 27 Maret 2024.
 
Namun, mereka belum panggilan penyidik. Polisi akan memasukkan keduanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
 
Sementara itu, tiga tersangka lainnya berada di Indonesia dan bekerja di universitas yang mengirimkan mahasiswa megang ke Jerman. Ketiganya adalah SS (laki-laki), 65); AJ (perempuan), 52; dan MZ (laki-laki), 60.
 
Meski berada di Indonesia, para tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan penyidik. mereka hanya dikenakan wajib lapor. 
 
Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan