Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Medcom.id/Siti Yona
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Medcom.id/Siti Yona

TPPO Mahasiswa ke Jerman, Penyidik Kantongi Keterangan Saksi Hingga Pihak Kampus

Siti Yona Hukmana • 28 Maret 2024 07:38
Jakarta: Bareskrim Polri mengeklaim sudah memeriksa sejumlah pihak terkait dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ribuan mahasiswa dengan modus program magang atau ferien job ke Jerman. Keterangan pihak terkait sudah didapat penyidik.
 
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan pihak yang diperiksa yaitu korban, saksi, hingga pihak universitas.
 
"Di samping saksi korban ada empat orang, kami juga memeriksa orang yang berkaitan dengan program ini dengan yang ditawarkan, menawarkan kemudian," kata  Djuhandani kepada wartawan saat dikutip Kamis, 28 Maret 2024.

Penyidik juga telah memeriksa saksi ahli dalam kasus tersebut. Mereka adalah pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) serta ahli pidana.
 
"Sudah kita mintai keterangan, dari beberapa saksi di universitas juga sudah kita periksa," pungkas Djuhandani.
 
Baca juga: Kemenkopolhukam Bentuk Tim Khusus Tangani TPPO Mahasiswa di Jerman

Total ada 1.047 mahasiswa dari 33 universitas menjadi korban dalam TPPO ke Jerman ini. Mereka bukannya menimba ilmu di negara Eropa itu malah dieksploitasi menjadi kuli panggul.
 
Para korban digaji Rp30 juta tapi dipotong untuk uang makan, tempat tinggal dan pendaftaran. Bahkan, mahasiswa ini juga memiliki hutang di koperasi yang difasilitasi dua agen PT SHB dan PT CVGEN senilai hingga Rp50 juta.
 
Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebanyak dua orang berada di Jerman selaku agen program magang yang terafiliasi dengan PT SHB, dan PT CVGEN. Kedua perusahaan itu adalah pihak yang menyosialisasikan program magang ke Jerman kepada ribuan mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia.
 
Kedua tersangka di Jerman itu adalah ER alias EW (perempuan), 39; dan A alias AE (perempuan), 37.Sejatinya, kedua tersangka ini dipanggil untuk kedua kalinya datang ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan hari ini.
 
Namun, mereka belum hadir hingga saat ini. Polisi akan memasukkan keduanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) bila tak memenuhi panggilan tersebut. 
 
Sementara itu, tiga tersangka lainnya berada di Indonesia dan bekerja di universitas yang mengirimkan mahasiswa megang ke Jerman. Ketiganya adalah SS (laki-laki), 65; AJ (perempuan), 52; dan MZ (laki-laki), 60.
 
Meski berada di Indonesia, ketiga tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan penyidik. Mereka hanya dikenakan wajib lapor. 
 
Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Lalu, Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan