Jakarta: Mahkamah Agung (MA) segera mengecek jadwal sidang putusan gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya, sidang tersebut membuat kasus pelanggaran etik Nurul Ghufron yang ditangani Dewan Pengawas KPK menjadi molor.
“Besok saya cek ke kamar TUN. Biasanya setelah ada majelisnya, (akan) dibuat atau dijadwalkan PHS (Penetapan Hari Sidang),” ujar juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto Suharto kepada Media Indonesia, Selasa, 18 Juni 2024.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK batal membacakan putusan atau sanksi etik terhadap Nurul Ghufron. Sebab, ada putusan sela yang dikeluarkan PTUN Jakarta satu hari sebelum sidang pembacaan putusan etik.
Putusan sela PTUN memerintahkan Dewas KPK menghentikan sementara proses etik Nurul Ghufron. Akibatnya, putusan kasus pelanggaran etik Nurul Ghufron batal dibacakan.
Kasus bermula saat anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut ada wakil ketua KPK yang melanggar etik terkait mutasi aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian. Albertina menuding pimpinan KPK tersebut, yakni Nurul Ghufron.
Kemudian, Ghufron melawan Dewan KPK dengan melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta. Dia menyebut Dewas KPK tidak berwenang mengusut kasus etik Ghufron karena dianggap sudah kedaluwarsa.
Jakarta:
Mahkamah Agung (MA) segera mengecek jadwal sidang putusan gugatan Wakil Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya, sidang tersebut membuat kasus
pelanggaran etik Nurul Ghufron yang ditangani Dewan Pengawas KPK menjadi molor.
“Besok saya cek ke kamar TUN. Biasanya setelah ada majelisnya, (akan) dibuat atau dijadwalkan PHS (Penetapan Hari Sidang),” ujar juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto Suharto kepada
Media Indonesia, Selasa, 18 Juni 2024.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK batal membacakan putusan atau sanksi etik terhadap Nurul Ghufron. Sebab, ada putusan sela yang dikeluarkan PTUN Jakarta satu hari sebelum sidang pembacaan putusan etik.
Putusan sela PTUN memerintahkan Dewas KPK menghentikan sementara proses etik Nurul Ghufron. Akibatnya, putusan kasus pelanggaran etik Nurul Ghufron batal dibacakan.
Kasus bermula saat anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut ada wakil ketua KPK yang melanggar etik terkait mutasi aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian. Albertina menuding pimpinan KPK tersebut, yakni Nurul Ghufron.
Kemudian, Ghufron melawan Dewan KPK dengan melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta. Dia menyebut Dewas KPK tidak berwenang mengusut kasus etik Ghufron karena dianggap sudah kedaluwarsa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)