Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. Medcom.id/Candra Yuri
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. Medcom.id/Candra Yuri

Banyak Layangkan Gugatan, ICW: Bukti Ghufron Tak Bisa Tepis Pelanggaran Etik

Candra Yuri Nuralam • 27 Mei 2024 09:02
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut sikap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron yang banyak melayangkan gugatan sebagai bukti tidak bisa menepis semua tuduhan pelanggaran etiknya. Ghufron dinilai frustrasi menyikapi tuduhan penyalahgunaan kewenangan dalam mutasi jabatan di Kementan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
 
“Tindakan Ghufron mulai dari menggugat TUN, judicial review Perdewas sampai melaporkan Dewas ke Bareskrim justru menimbulkan kegaduhan dan menciptakan insinuasi negatif di tengah masyarakat, Ghufron tengah frustasi dan tidak mampu membuktikan dirinya tidak bersalah dalam pelanggaran etik yang disangkakan kepadanya,” kata peneliti dari ICW Diky Anindya kepada Medcom.id, Senin, 27 Mei 2024.
 
Diky mengamini Ghufron punya hak mengambil semua langkah hukum dalam gugatannya. Tapi, kata dia, hasil akhir dugaan pelanggaran etik Ghufron ditentukan vonis Dewas KPK.

Ghufron sejatinya cuma butuh mendengarkan vonis jika merasa tidak bersalah. Kalau diputus tidak melanggar, nama Ghufron akan dibersihkan para majelis etik.
 
“Semestinya dia bisa memahami posisinya dan dengan berani melakukan perlawanan dengan membuktikan dirinya tidak bersalah di forum pemeriksaan dan sidang etik,” ujar Diky.
 
Baca Juga: Kasus Ghufron dengan Dewas, 3 Pimpinan KPK Diminta Turun Tangan

Sebelumnya, laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri menambah problematika di Lembaga Antirasuah. Setidaknya, perbincangan hangat lainnya soal eks akademisi itu berupa sidang etik, gugatan di PTUN Jakarta, dan Mahkamah Agung (MA).
 
Menanggapi itu, Ghufron menolak dicap sebagai pimpinan paling problematik di KPK. Menurut dia, sikapnya masih legal dilakukan di Indonesia.
 
“Memanfaatkan, menggunakan, dan kemudian juga ya, melakukan advokasi, atau upaya hukum atas masalah-masalah saya itu adalah hal yang legal dalam negara hukum,” tegas Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2024.
 
Ghufron mengeklaim sikapnya merupakan pembelajaran bagi masyarakat. Sebab, lanjut dia, Dewas KPK memaksanya menjalankan sidang etik saat laporan sudah kedaluwarsa.
 
“Materi peristiwa yang diduga melanggar etik kepada saya, itu peristiwa tanggal 15 Maret (2022), terbukti di saksi-saksi saat ini, 15 Maret 2022. Pasal 23 (Perdewas KPK) menyatakan kedaluwarsanya satu tahun, tapi masih diproses ini,” tegas Ghufron.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan