Jubir KPK Tessa Mahardika/Tangkapan layar.
Jubir KPK Tessa Mahardika/Tangkapan layar.

Pencegahan Terhadap Kepala Baguna PDIP Diperpanjang

Candra Yuri Nuralam • 20 Juni 2024 14:43
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Kepala Baguna Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Max Ruland Boseke. Pencegahan terkait dugaan rasuah pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas.
 
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 782 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 3 (tiga) orang,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Juni 2024.
 
Dua pihak lain yang terkait kasus ini juga kembali diperpanjang pencegahan ke luar negerinya. Mereka yakni Ajar Sulistiyono dan William Widarta.
 
Baca: Tersandung Kasus Korupsi Truk Basarnas, Kepala Baguna Pusat PDIP Dicegah KPK

Perpanjangan pencegahan itu dilakukan sejak 12 Juni 2024. Tessa menegaskan kasus ini masih berkaitan dengan dugaan kerugian negara dan belum dilakukan pengembangan.

“Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar Tessa.
 
Kepala Baguna Pusat PDIP Max Ruland Boseke tersandung dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas. Max Ruland pernah menjabat sebagai Sestama Basarnas. Status hukumnya tidak dipaparkan dalam daftar cegah Ditjen Imigrasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan