Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam. Penelitian untuk melihat lengkap tidaknya berkas tersebut.
“Kajati Jabar telah menunjuk enam orang jaksa untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara atas nama PS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Juni 2024.
Penelitian berkas akan dilakukan selama 14 hari. Hitungannya, sejak Kejati Jawa Barat menerima berkas dari Polda Jawa Barat pada Kamis, 20 Juni 2024.
“Tentu para jaksa yang bersangkutan akan bekerja secara profesional, cermat, lengkap dan akuntabel sesuai kaidah- kaidah hukum dalam melakukan penelitian,” ungkapnya.
Harli menerangkan dalam waktu 14 hari itu jaksa akan melakukan dua langkah. Tujuh hari pertama akan menentukan sikap apakah berkas perkara lengkap atau belum.
"Dan jika belum, maka waktu 7 hari berikut digunakan untuk menyusun petunjuk yang akan disampaikan ke penyidik untuk dilengkapi,” terang Harli.
Nantinya apabila berkas lengkap sesuai KUHAP akan dinyatakan P-21 untuk dilakukan tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti dari polisi. Sebaliknya, jika dinyatakan tidak lengkap maka akan dikembalikan atau P-19 dengan permintaan dilengkapi.
Adapun penyerahan berkas tersangka Pegi Setiawan dilakukan oleh Polda Jawa Barat setelah memeriksa sebanyak 70 orang. Ada 18 saksi memberatkan dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.
Pegi adalah daftar pencarian orang (DPO) yang ditangkap di Bandung, Jabar pada Selasa malam, 21 Mei 2024. Dia dijerat pasal terkait pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP, dan Pasal 81 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.
Jakarta:
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara Pegi Setiawan, tersangka
kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam. Penelitian untuk melihat lengkap tidaknya berkas tersebut.
“Kajati Jabar telah menunjuk enam orang jaksa untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara atas nama PS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Juni 2024.
Penelitian berkas akan dilakukan selama 14 hari. Hitungannya, sejak Kejati Jawa Barat menerima berkas dari Polda Jawa Barat pada Kamis, 20 Juni 2024.
“Tentu para jaksa yang bersangkutan akan bekerja secara profesional, cermat, lengkap dan akuntabel sesuai kaidah- kaidah hukum dalam melakukan penelitian,” ungkapnya.
Harli menerangkan dalam waktu 14 hari itu jaksa akan melakukan dua langkah. Tujuh hari pertama akan menentukan sikap apakah berkas perkara lengkap atau belum.
"Dan jika belum, maka waktu 7 hari berikut digunakan untuk menyusun petunjuk yang akan disampaikan ke penyidik untuk dilengkapi,” terang Harli.
Nantinya apabila berkas lengkap sesuai KUHAP akan dinyatakan P-21 untuk dilakukan tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti dari polisi. Sebaliknya, jika dinyatakan tidak lengkap maka akan dikembalikan atau P-19 dengan permintaan dilengkapi.
Adapun penyerahan berkas tersangka Pegi Setiawan dilakukan oleh Polda Jawa Barat setelah memeriksa sebanyak 70 orang. Ada 18 saksi memberatkan dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.
Pegi adalah daftar pencarian orang (DPO) yang ditangkap di Bandung, Jabar pada Selasa malam, 21 Mei 2024. Dia dijerat pasal terkait pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP, dan Pasal 81 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)