Jakarta: Polri merespons gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky. Gugatan dilayangkan untuk mengkaji penetapan tersangka Pegi dalam kasus yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.
"Kami sangat menghormati pengacara Pegi yang ajukan praperadilan untuk uji kasus ini. Itu adalah hak dan konstitusional, dari itu kita menghormati bagian tersebut," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Jumat, 21 Juni 2024.
Sandi mengatakan proses hukum itu lebih bijak daripada membuat opini di tengah masyarakat. Dia memastikan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) telah melakukan penyidikan dengan teliti yang dikuatkan keterangan ahli.
"Serta alat bukti lainnya untuk bisa mendudukkan perkara ini supaya lebih jelas, lebih terang," ungkap jenderal bintang dua itu.
Tim kuasa hukum Pegi bersikeras kliennya tidak bersalah dalam kasus ini, karena tidak berada di Cirebon saat terjadi pembunuhan. Sandi mengatakan keterangan yang disampaikan siapa pun kepada kepolisian akan menjadi masukan bagi penyidik dan dilihat apakah bisa dijadikan alat bukti atau tidak.
Di samping itu, pembelaan pengacara dinilai sah-sah saja karena itu tugasnya. Bahkan, kata Sandi, di dalam undang-undang tersangka boleh diam.
"Tapi yang kami sampaikan tadi adalah hasil penyidikan oleh penyidik Polri yang menangani kasus, jadi opini boleh, persepsi boleh untuk menyatakan hal tersebut. Namun, alat bukti yang nanti akan bicara," ujar dia.
Sebelumnya, 22 kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 11 Juni 2024. Sidang perdana digelar Senin, 24 Juni 2024.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menerima berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Berkas tersebut akan diperiksa pihak kejaksaan selama 14 hari.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan, pihaknya memastikan berkas telah resmi diterima dari Polda Jabar. Menurutnya, penyerahan berkas perkara tersebut merupakan tahap satu.
"Pihak Kejati Jabar baru dan menerima berkas tahap I atas nama PS (Pegi Setiawan), cukup tebal, ada dua jilid kalau jumlah halaman kami baru menerima," ujar Nur di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis, 20 Juni 2024.
Dia mengatakan, berkas akan dilakukan penelitian oleh tim jaksa yang telah ditunjuk untuk menangani perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan.
Jakarta: Polri merespons gugatan
praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka kasus dugaan
pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky. Gugatan dilayangkan untuk mengkaji penetapan tersangka Pegi dalam kasus yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.
"Kami sangat menghormati pengacara Pegi yang ajukan praperadilan untuk uji kasus ini. Itu adalah hak dan konstitusional, dari itu kita menghormati bagian tersebut," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Jumat, 21 Juni 2024.
Sandi mengatakan proses hukum itu lebih bijak daripada membuat opini di tengah masyarakat. Dia memastikan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) telah melakukan penyidikan dengan teliti yang dikuatkan keterangan ahli.
"Serta alat bukti lainnya untuk bisa mendudukkan perkara ini supaya lebih jelas, lebih terang," ungkap jenderal bintang dua itu.
Tim kuasa hukum Pegi bersikeras kliennya tidak bersalah dalam kasus ini, karena tidak berada di Cirebon saat terjadi pembunuhan. Sandi mengatakan keterangan yang disampaikan siapa pun kepada kepolisian akan menjadi masukan bagi penyidik dan dilihat apakah bisa dijadikan alat bukti atau tidak.
Di samping itu, pembelaan pengacara dinilai sah-sah saja karena itu tugasnya. Bahkan, kata Sandi, di dalam undang-undang tersangka boleh diam.
"Tapi yang kami sampaikan tadi adalah hasil penyidikan oleh penyidik Polri yang menangani kasus, jadi opini boleh, persepsi boleh untuk menyatakan hal tersebut. Namun, alat bukti yang nanti akan bicara," ujar dia.
Sebelumnya, 22 kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 11 Juni 2024. Sidang perdana digelar Senin, 24 Juni 2024.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menerima berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Berkas tersebut akan diperiksa pihak kejaksaan selama 14 hari.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan, pihaknya memastikan berkas telah resmi diterima dari Polda Jabar. Menurutnya, penyerahan berkas perkara tersebut merupakan tahap satu.
"Pihak Kejati Jabar baru dan menerima berkas tahap I atas nama PS (Pegi Setiawan), cukup tebal, ada dua jilid kalau jumlah halaman kami baru menerima," ujar Nur di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis, 20 Juni 2024.
Dia mengatakan, berkas akan dilakukan penelitian oleh tim jaksa yang telah ditunjuk untuk menangani perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)