Tersangka pencucian uang Andhi Pramono. Foto: Medcom/Candra.
Tersangka pencucian uang Andhi Pramono. Foto: Medcom/Candra.

Buru Aset Andhi Pramono, KPK Periksa Pihak Swasta

Candra Yuri Nuralam • 15 Mei 2024 13:50
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak swasta Erlangga Mantik. Hal itu dilakukan untuk memburu aset mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
 
“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan kepemilikan aset dari tersangka AP (Andhi Pramono) yang kemudian disembunyikan dan disamarkan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 Mei 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu masih merahasiakan aset Andhi yang dicari penyidik. Barang yang didalami diyakini berkaitan dengan kasus dugaan pencucian uang yang kini masih menjeratnya.

Dalam kasus ini, KPK juga turut mendalami cara Andhi menukarkan uang. Informasi itu diulik penyidik dengan memeriksa pihak swasta Aju Chandra.
 
Baca juga: Total Aset Andhi Pramono Terkait Pencucian Uang Mencapai Rp76 Miliar

“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan aliran uang dari tersangka AP melalui penukaran uang di money changer,” ujar Ali.
 
Kasus pencucian uang Andhi masih di tahap penyidikan. Terpisah, dia dinyatakan bersalah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pejabat tinggi di Ditjen Bea Cukai, Kemenkeu.
 
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Djuyamto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024.
 
Pidana penjara itu bakal dikurangi dengan lamanya masa penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. Andhi hanya akan menjalani masa pemenjaraan sisanya.
 
“Menetapkan lamanya penahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Djuyamto.
 
Uang denda itu wajib dibayarkan dalam sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai vonis hakim.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan