Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Total Aset Andhi Pramono Terkait Pencucian Uang Mencapai Rp76 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 02 April 2024 08:14
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami harta mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang diyakini berkaitan dengan dugaan pencucian uang. Aset miliknya yang sudah disita penyidik menyentuh Rp76 miliar.
 
“Sejauh ini nilai total aset yang sudah disita sekitar Rp76 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 April 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan total aset Andhi yang disita penyidik beragam. Sebagian berupa rumah, tanah, sampai mobil mewah.

Lembaga Antirasuah meyakini total itu belum final. Penyidik masih mencari aset lainnya yang diduga dibeli dari uang hasil gratifikasi yang disamarkan oleh Andhi.
 
“Masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” ujar Ali.
 
Baca: Tanah Seluas 2.579 Meter Persegi Milik Andhi Pramono Disita, KPK: Terkait Pencucian Uang

Kasus pencucian uang Andhi masih di tahap penyidikan. Terpisah, dia dinyatakan bersalah menerima suap selama menjabat sebagai pejabat tinggi di Ditjen Bea Cukai, Kemenkeu.
 
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Djuyamto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024.
 
Pidana penjara itu bakal dikurangi dengan lamanya masa penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. Andhi hanya akan menjalani masa pemenjaraan sisanya.
 
“Menetapkan lamanya penahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Djuyamto.
 
Uang denda itu wajib dibayarkan dalam sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai vonis hakim.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan