Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Candra
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Candra

Bagi-bagi Fee Proyek 15% Jadi Hal Lazim, Banyak Pejabat Berlagak Tak Tahu

Candra Yuri Nuralam • 06 Maret 2024 15:17
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pembagian uang proyek sudah menjadi hal lazim di Indonesia. Bahkan, dana yang diminta kerap mencapai 15 persen dari nilai anggaran.
 
“Permintaan fee itu sudah menjadi suatu yang lazim. Fee proyek antara lima sampai 15 persen itu adalah sesuatu yang lazim,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2024.
 
Alex menjelaskan pembagian fee itu sudah kerap ditemukan KPK maupun penegak hukum lain saat melakukan penindakan kasus korupsi. Banyak pejabat juga bahkan berlagak tidak tahu soal permainan kotor itu.

“Saya yakin bapak, ibu (para pejabat) bukannya tidak tahu ya,” ujar Alex.
 
Baca juga: Stranas PK Luncurkan E-Audit untuk Pantau E-Katalog

 
Persekongkolan dalam pengerjaan proyek pun dinilai sudah menjadi hal yang lazim di kalangan pejabat. Rekanan dekat penguasa pun kerap diberikan karpet merah.
 
Karpet merah itu pun tidak bisa ditentang. Sebab, penguasanya bisa memberikan tindakan kepada pegawai negeri yang mencoba mengusik pemufakatan proyek yang mau dibuat.
 
KPK berharap para pegawai negeri tidak takut membuat laporan. Penegak hukum juga diminta netral jika ada aduan karpet merah dari pejabat dalam pengerjaan proyek.
 
“Kalau bapak, ibu (pejabat) merasa singkat atau mengetahui tetapi kemudian tidak bisa berbuat banyak ya kami mengimbau laporkan saja ke APH (aparat penegak hukum),” ucap Alex.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan