Jakarta: Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mengungkap banyak transaksi janggal dalam e-katalog yang tidak terpantau. Walhasil, pihaknya meluncurkan sistem e-audit untuk memantau.
Wadah itu bisa merunut waktu transaksi, sampai keseringan belanja barang, dan jasa di instansi pemerintahan. Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan mengatakan selama ini banyak pembayaran yang sampai menyentuh angka triliunan rupiah lantaran e-katalog tidak terpantau.
“Lantas ada 65.947 paket (pengadaan) dengan nominal Rp2,5 triliun ditransaksikan kurang dari 24 jam,” kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2024.
Kejanggalan dalam pengadaan barang dan jasa di e-katalog biasanya berupa kecepatan melakukan transaksi. Banyak pejabat pembuat komitmen (PPK) memilih membeli barang yang baru dimasukkan toko dalam website yang dipakai.
“Jadi, tayang langsung beli, turun, hilang, dan itu jasa-jasa yang aneh-aneh,” ucap Pahala.
Kejanggalan juga kerap terendus dari waktu transaksi dilakukan. Menurut Pahala, banyak PPK melakukan pembelian saat tengah malam, dengan tenggat waktu yang sangat cepat.
“Jadi, dalam 16 menit pembeliannya selesai,” ujar Pahala.
Pahala mengamini kecepatan dalam pengerjaan proyek dibutuhkan untuk membangun negeri. Namun, kecurigaan perlu dilakukan untuk transaksi pengadaan barang, dan jasa yang terlalu cepat.
“Saya seneng kecepatannya luar biasa kalau begini terus maju negara kita. Enggak panjang-panjang kan, 16 menit kan, mungkin setahun mungkin kita tiga hari aja selesai itu semua pengadaan,” kata Pahala.
Sistem baru ini nantinya akan memberikan peringatan ke aparat pengawas internal pemerintah (APIP) jika mendeteksi adanya PPK yang melakukan transaksi janggal. Peneguran nantinya akan dilakukan.
Teguran juga bakal diberikan jika PPK memberi barang di satu toko yang sama secara berulang. Meski begitu, Pahala menegaskan pengawasan, dan teguran dalam sistem baru ini bukan berarti larangan.
“Jangan dibilang kita melarang ini. Enggak, enggak banget. Jangan bilang kita melarang di luar, enggak,“ kata Pahala.
Jakarta: Strategi Nasional
Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mengungkap banyak transaksi janggal dalam e-katalog yang tidak terpantau. Walhasil, pihaknya meluncurkan sistem
e-audit untuk memantau.
Wadah itu bisa merunut waktu transaksi, sampai keseringan belanja barang, dan jasa di instansi pemerintahan. Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan mengatakan selama ini banyak pembayaran yang sampai menyentuh angka triliunan rupiah lantaran e-katalog tidak terpantau.
“Lantas ada 65.947 paket (pengadaan) dengan nominal Rp2,5 triliun ditransaksikan kurang dari 24 jam,” kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2024.
Kejanggalan dalam pengadaan barang dan jasa di e-katalog biasanya berupa kecepatan melakukan transaksi. Banyak pejabat pembuat komitmen (PPK) memilih membeli barang yang baru dimasukkan toko dalam website yang dipakai.
“Jadi, tayang langsung beli, turun, hilang, dan itu jasa-jasa yang aneh-aneh,” ucap Pahala.
Kejanggalan juga kerap terendus dari waktu transaksi dilakukan. Menurut Pahala, banyak PPK melakukan pembelian saat tengah malam, dengan tenggat waktu yang sangat cepat.
“Jadi, dalam 16 menit pembeliannya selesai,” ujar Pahala.
Pahala mengamini kecepatan dalam pengerjaan proyek dibutuhkan untuk membangun negeri. Namun, kecurigaan perlu dilakukan untuk transaksi pengadaan barang, dan jasa yang terlalu cepat.
“Saya seneng kecepatannya luar biasa kalau begini terus maju negara kita. Enggak panjang-panjang kan, 16 menit kan, mungkin setahun mungkin kita tiga hari aja selesai itu semua pengadaan,” kata Pahala.
Sistem baru ini nantinya akan memberikan peringatan ke aparat pengawas internal pemerintah (APIP) jika mendeteksi adanya PPK yang melakukan transaksi janggal. Peneguran nantinya akan dilakukan.
Teguran juga bakal diberikan jika PPK memberi barang di satu toko yang sama secara berulang. Meski begitu, Pahala menegaskan pengawasan, dan teguran dalam sistem baru ini bukan berarti larangan.
“Jangan dibilang kita melarang ini. Enggak, enggak banget. Jangan bilang kita melarang di luar, enggak,“ kata Pahala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)