Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan adanya pungutan liar (pungli) di ruang lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Boyolali. Informasi itu sempat viral di media sosial.
“Informasi yang kami peroleh benar, ada laporan dimaksud,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 13 Februari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci identitas pelapor maupun rincian aduannya. Tapi, berdasarkan informasi yang beredar, pungli ini dilakukan oleh paguyuban aparatur sipil negara (ASN) di sana.
Pejabat tinggi di Boyolali juga disebut masuk dalam laporan itu. Kini, KPK tengah mengenelaah aduannya.
“Masih proses di tim pengaduan masyarakat, Kedeputian Informasi dan Data,” ucap Ali.
Dalam tahapan ini, KPK akan memanggil pelapor dan pihak yang diadukan untuk mengonfirmasi sejumlah data. Jika dinilai layak, Lembaga Antirasuah akan membuka penyelidikan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menerima laporan dugaan adanya pungutan liar (
pungli) di ruang lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Boyolali. Informasi itu sempat viral di media sosial.
“Informasi yang kami peroleh benar, ada laporan dimaksud,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Selasa, 13 Februari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci identitas pelapor maupun rincian aduannya. Tapi, berdasarkan informasi yang beredar, pungli ini dilakukan oleh paguyuban aparatur sipil negara (ASN) di sana.
Pejabat tinggi di Boyolali juga disebut masuk dalam laporan itu. Kini, KPK tengah mengenelaah aduannya.
“Masih proses di tim pengaduan masyarakat, Kedeputian Informasi dan Data,” ucap Ali.
Dalam tahapan ini, KPK akan memanggil pelapor dan pihak yang diadukan untuk mengonfirmasi sejumlah data. Jika dinilai layak, Lembaga Antirasuah akan membuka penyelidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)