Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan senilai Rp9,6 miliar kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta. Aset bisa digunakan dengan catatan penetapan status pengguna (PSP).
“Pemberian hibah dari barang rampasan negara ini diharapkan dapat terkelola dengan baik oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta,“ kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 27 Juli 2024.
Barang yang diberikan berkaitan dengan kasus pencucian uang yang menjerat terpidana Ade Swasa dan Nurlatifah. Penyerahan didasari putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Aset yang diberikan ke BNN yakni tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi senilai Rp9,6 miliar. Lokasinya ada di Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Melalui kegiatan ini merupakan rangkaian dari penanganan tindak pidana korupsi, di mana barang rampasan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat dimanfaatkan kembali,” ujar Mungki.
Kepala BNN DKI Jakarta Nurhadi Yuwono menyambut baik pemberian aset dari KPK. Aset yang diberikan bakal digunakan sebaik-baiknya.
“Ini menjadi salah satu bentuk support yang sangat berarti bagi BNN Jakarta dalam rangka melakukan upaya-upaya P4GN untuk melindungi generasi dari ancaman bahaya narkotika,” tutur Nurhadi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyerahkan
barang rampasan senilai Rp9,6 miliar kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta. Aset bisa digunakan dengan catatan penetapan status pengguna (PSP).
“Pemberian hibah dari barang rampasan negara ini diharapkan dapat terkelola dengan baik oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta,“ kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 27 Juli 2024.
Barang yang diberikan berkaitan dengan kasus
pencucian uang yang menjerat terpidana Ade Swasa dan Nurlatifah. Penyerahan didasari putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Aset yang diberikan ke BNN yakni tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi senilai Rp9,6 miliar. Lokasinya ada di Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Melalui kegiatan ini merupakan rangkaian dari penanganan tindak pidana korupsi, di mana barang rampasan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat dimanfaatkan kembali,” ujar Mungki.
Kepala
BNN DKI Jakarta Nurhadi Yuwono menyambut baik pemberian aset dari KPK. Aset yang diberikan bakal digunakan sebaik-baiknya.
“Ini menjadi salah satu bentuk support yang sangat berarti bagi BNN Jakarta dalam rangka melakukan upaya-upaya P4GN untuk melindungi generasi dari ancaman bahaya narkotika,” tutur Nurhadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)