Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Jadi Tujuan Pencucian Uang, KPK Bekali Penyidik Pengetahuan Soal Kripto

Candra Yuri Nuralam • 24 Juli 2024 09:44
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pencucian uang ke ranah kripto merupakan ancaman saat ini. Pegawai Lembaga Antirasuah kini mempelajari sistem keuangan digital tersebut.
 
“Itu menjadi salah satu concern atau kekhawatiran KPK, untuk itu pegawai KPK dalam hal ini mulai dari asset tracing, penyelidik, penyidik, maupun pihak-pihak yang berkecimpung di (Kedeputian) Penindakan dibekali, diberikan kompetensi, pengetahuan tentang krypto curancy ini,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024.
 
Tessa menjelaskan pihaknya tidak boleh ketinggalan langkah dengan pelaku korupsi yang memindahkan asetnya ke ranah kripto. Makanya, tim penindakan perlu mengetahui seluk beluk aset kripto.

"Bagaimana modusnya, bagaimana nanti mengatasinya tentu ini merupakan satu ranah yang baru ya dalam hal pembayaran atau pergeseran keuntungan tersebut dan ini masih dipelajari," ujar Tessa.
 
Hingga kini, KPK belum menemukan adanya modus korupsi maupun pencucian uang ke ranah kripto. Namun, Lembaga Antirasuah meyakini keuangan digital itu bakal dijadikan modus tindak pidana karena perkembangan teknologi yang terus terjadi.
 
"Karena perkembangan digital ini terus berlangsung saya pikir tidak menutup kemungkinan dan saat ini sebagaimana yang sudah saya sampaikan KPK sudah membekali pegawainya untuk menghadapi situasi tersebut," ucap Tessa.
 
Baca juga: Kasus Abdul Gani, Komut Tambang Diminta Jelaskan Usahanya

Sebelumnya, KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pembahasan penguatan cara perampasan aset dengan penegak hukum Amerika Serikat (AS). Salah satu topik berkaitan dengan pencucian uang ke uang digital kripto.
 
"Topik-topik yang dibahas dalam lokakarya tersebut diantaranya mengenai perspektif perampasan aset dalam udang-undang di Amerika dan undang-undang di Indonesia, teknik penelusuran aset, teknik penelusuran pencucian uang melalui mata uang kripto," kata Tessa melalui keterangan tertulis, Sabtu, 20 Juli 2024.
 
Pembahasan dilakukan dari 15 Juli 2024 sampai 18 Juli 2024 di St Regis Hotel, Jakarta. Departemen Kehakiman AS dan Badan Penegakan Hukum Narkotika AS mewakili negeri Paman Sam dalam lokakarya itu.
 
Para penegak hukum juga saling bertukar pengalaman soal modus pencucian uang yang mengarah ke ranah digital berdasarkan penanganan kasus yang pernah diusut masing-masing instansi. Mereka juga membahas soal timbal balik antarnegara yang saling membantu dalam upaya pengembalian kerugian negara atas aset yang disamarkan pelaku kejahatan.
 
"(Juga membahas) tata cara mengelola aset aset kompleks (virtual), bantuan hubungan timbal balik antara Amerika dan Indonesia, dan lain sebagainya," ujar Tessa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan