Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog Arief Prasetyo Adi. Dok. Istimewa
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog Arief Prasetyo Adi. Dok. Istimewa

Diperiksa KPK, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Dicecar 10 Pertanyaan Terkait SYL

Achmad Zulfikar Fazli • 02 Februari 2024 13:44
Jakarta: Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog Arief Prasetyo Adi rampung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL)
 
Arief keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 12.00 WIB, Jumat, 2 Februari 2024. Arief mengaku dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus yang SYL.
 
“Cukup banyak ya. Sampai mungkin ada 10,” kata Arief usai diperiksa KPK, Jakarta, Jumat, 2 Februari 2024.

Arief berkilah tidak ada setoran dana dari Bapanas kepada Kementerian Pertanian. Arief menegaskan Kementan dan Bapanas merupakan institusi terpisah.
 
“Nggak ada karena institusi terpisah,” kata Arief.
 
Arief menjelaskan hubungan antara Bapanas dan KPK hanya saat memberikan neraca komoditas. Menirut Arief, hubungan antara Kementan dan Bapanas juga sebatas itu.
 
“Kita memberikan neraca komoditas, kita menghitung sama-sama, tapi tidak ada hubungan antara Badan Pangan dengan Kementerian Pertanian dalam struktur ya karena sudah terpisah gitu ya,” ujar Arief.
 
Sebelumnya, Arief Prasetyo Adi tak memenuhi panggilan KPK pada Jumat, 26 Januari 2024. Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.
 
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi mengenai ketidakhadiran Arief Prasetyo untuk diperiksa terkait dengan pusaran kasus korupsi di Kementan.
 
“Saksi (Arief) tidak hadir, dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 30 Januari 2024.
 
Baca Juga: Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

KPK menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus korupsi. Mereka secara bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan.
 
Dalam kasus ini, ketiga tersangka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Syahrul turut disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan