Jakarta: Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog, Arief Prasetyo Adi, tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 26 Januari 2024. Arief seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Saksi (Arief) tidak hadir, dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," kata juru bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024.
Ali belum bisa memastikan penjadwalan ulang pemeriksaan Arief. KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
KPK menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus korupsi. Mereka secara bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Syahrul turut disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jakarta: Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog, Arief Prasetyo Adi, tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) pada Jumat, 26 Januari 2024. Arief seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (
Kementan).
“Saksi (Arief) tidak hadir, dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," kata juru bicara
KPK Ali Fikri, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024.
Ali belum bisa memastikan penjadwalan ulang pemeriksaan Arief. KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
KPK menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus korupsi. Mereka secara bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Syahrul turut disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)