Regulasi terbaru ini juga memperjelas pembagian peran dalam ekosistem perdagangan digital dengan menitikberatkan pada tiga pihak utama, yakni penjual (merchant), penyelenggara platform, dan konsumen.
Regulasi terbaru ini juga memperjelas pembagian peran dalam ekosistem perdagangan digital dengan menitikberatkan pada tiga pihak utama, yakni penjual (merchant), penyelenggara platform, dan konsumen.

Aturan Baru Ecommerce Juni 2026 Resmi Terbit, Ini Perubahan Penting yang Perlu Diketahui

Arif Wicaksono • 09 Juni 2026 17:48
Ringkasnya gini..
  • Permendag 19/2026 memberikan perhatian lebih besar terhadap transparansi platform digital.
  • Permendag 19/2026 mulai mengakomodasi penggunaan teknologi AI dalam perdagangan elektronik dengan menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen.
  • Penyedia platform diwajibkan memastikan keakuratan informasi produk, keamanan transaksi, serta menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih jelas.
Jakarta: Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan ini menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang selama ini menjadi acuan penyelenggaraan perdagangan digital di Indonesia.
 
Dikutip dari laman Kementerian Perdagangan, aturan baru ecommerce Juni 2026 tidak hanya
memperbarui ketentuan terkait marketplace, tetapi juga memperluas cakupan pengawasan terhadap berbagai platform digital, memperkuat perlindungan konsumen, serta mendorong pengembangan produk lokal di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.
 

Regulasi terbaru ini juga memperjelas pembagian peran dalam ekosistem perdagangan digital dengan menitikberatkan pada tiga pihak utama, yakni penjual (merchant), penyelenggara platform, dan konsumen. Melalui pendekatan tersebut, pemerintah berupaya menciptakan kepastian hukum yang lebih jelas mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam transaksi elektronik.
 
Berikut sejumlah fokus utama dalam aturan baru ecommerce Juni 2026.

Transparansi Marketplace Diperketat

Permendag 19/2026 memberikan perhatian lebih besar terhadap transparansi platform digital.
Marketplace diwajibkan memberikan informasi yang lebih jelas mengenai biaya layanan, promosi, mekanisme transaksi, hingga informasi produk yang ditawarkan.

Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat.

Perlindungan Produk Lokal dan UMKM Diperkuat

Jika pada Permendag 31/2023 perhatian publik banyak tertuju pada pembatasan impor barang murah dan perdagangan lintas negara, aturan baru ecommerce Juni 2026 menempatkan penguatan produk dalam negeri dan UMKM sebagai salah satu fokus utama.
 
Pemerintah mendorong platform digital untuk memberikan ruang yang lebih besar bagi produk lokal agar mampu bersaing di pasar domestik dan memperoleh akses pasar yang lebih luas.

Penggunaan AI Mulai Diatur

Salah satu poin baru yang tidak ditemukan dalam regulasi sebelumnya adalah pengaturan terkait pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
 
Permendag 19/2026 mulai mengakomodasi penggunaan teknologi AI dalam perdagangan elektronik dengan menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen.
Kebijakan ini dinilai penting mengingat semakin banyak platform digital yang memanfaatkan AI untuk rekomendasi produk, layanan pelanggan, hingga kegiatan pemasaran.

Perlindungan Konsumen Diperkuat

Selain mengatur platform dan pelaku usaha, aturan baru ecommerce Juni 2026 juga memperkuat aspek perlindungan konsumen.
 
Penyedia platform diwajibkan memastikan keakuratan informasi produk, keamanan transaksi, serta menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih jelas. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan rasa aman masyarakat dalam berbelanja secara daring.
 
Permendag 19/2026 juga memperluas cakupan pengaturan PMSE hingga mencakup berbagai model bisnis digital yang berkembang saat ini.
 
Beberapa platform yang kini masuk dalam ruang lingkup PMSE antara lain social commerce, iklan baris daring, platform pembanding harga, layanan daily deals, transportasi berbasis aplikasi (ride-hailing), hingga online travel agent (OTA).
 
Perluasan cakupan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan ekosistem digital yang semakin beragam dan kompleks.
 
Secara keseluruhan, aturan baru ecommerce Juni 2026 menunjukkan pergeseran fokus pemerintah dari pengawasan perdagangan lintas negara menuju penguatan tata kelola ekosistem perdagangan digital secara lebih menyeluruh. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan industri digital, perlindungan konsumen, serta penguatan daya saing produk lokal dan UMKM.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>