Jakarta: Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, hukuman bebas tidak mungkin diberikan terhadap Dody Prawiranegara, terdakwa yang terlibat dalam kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa. Menurut Asep, pengurangan hukuman mungkin saja, tetapi hukuman bebas tidak.
“Dalam perkara ini tidak mungkin, dan saya pikir hakim juga tidak berani menuntut bebas. Faktanya sudah jelas bahwa barang bukti diganti dengan tawas. Kemudian diperjual belikan,” kata Asep dalam tayangan Metro TV, Rabu, 10 Mei 2023.
Asep mengatakan mustahil jika Doddy mendapat hukuman bebas lantaran perbuatannya sudah sangat jelas melanggar hukum.
“Ini kan permainan sindikat, permainan bandar, permainan sampai bawah, bagaimana ini sering berlangsung, cuma baru terbuka baru ini,” ucap Asep.
Sebelumnya Jaksa menuntut AKBP Dody 20 tahun penjara. Dody juga dituntut membayar denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menyebut tak ada hal pembenar dan maaf dari perbuatan Dody. Jaksa meyakini Dody bersalah dan melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, hukuman bebas tidak mungkin diberikan terhadap Dody Prawiranegara, terdakwa yang terlibat dalam
kasus narkoba yang menjerat
Irjen Teddy Minahasa. Menurut Asep, pengurangan hukuman mungkin saja, tetapi hukuman bebas tidak.
“Dalam perkara ini tidak mungkin, dan saya pikir hakim juga tidak berani menuntut bebas. Faktanya sudah jelas bahwa barang bukti diganti dengan tawas. Kemudian diperjual belikan,” kata Asep dalam tayangan Metro TV, Rabu, 10 Mei 2023.
Asep mengatakan mustahil jika Doddy mendapat hukuman bebas lantaran perbuatannya sudah sangat jelas melanggar hukum.
“Ini kan permainan sindikat, permainan bandar, permainan sampai bawah, bagaimana ini sering berlangsung, cuma baru terbuka baru ini,” ucap Asep.
Sebelumnya Jaksa menuntut AKBP Dody 20 tahun penjara. Dody juga dituntut membayar denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menyebut tak ada hal pembenar dan maaf dari perbuatan Dody. Jaksa meyakini Dody bersalah dan melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)