Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan status uang Rp27 miliar dari inisial S dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo. Uang itu diserahkan pengacara tersangka Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (MI).
“Terkait dengan status uang Rp27 miliar yang telah diserahkan saksi MI pada tanggal 23 Juli lalu, telah dilakukan penyitaan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, yang dikutip pada Selasa, 12 September 2023.
Status uang tersebut, kata Ketut, merupakan barang bukti dalam perkara atas nama tersangka Windi Purnama. Windi Purnama berperan sebagai orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Irwan menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dalam korupsi BTS 4G Kominfo dan Bakti Kominfo.
“Mengenai asal-usul perolehan serta maksud diserahkannya uang tersebut, akan didalami lebih lanjut dalam proses persidangan,” ujar dia.
Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang merugikan negara hingga Rp8,3 triliun. Yakni, pejabat pembuat komitmen (PPK) Elvano Hatorangan, Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan, dan Kepala Backhaul Bakti Kominfo Feriandi Mirza.
Lalu, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Yusrizki, mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.
Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) telah menetapkan status uang Rp27 miliar dari inisial S dalam kasus dugaan
korupsi pembangunan
BTS 4G Bakti Kominfo. Uang itu diserahkan pengacara tersangka Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (MI).
“Terkait dengan status uang Rp27 miliar yang telah diserahkan saksi MI pada tanggal 23 Juli lalu, telah dilakukan penyitaan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, yang dikutip pada Selasa, 12 September 2023.
Status uang tersebut, kata Ketut, merupakan barang bukti dalam perkara atas nama tersangka Windi Purnama. Windi Purnama berperan sebagai orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Irwan menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dalam korupsi BTS 4G Kominfo dan Bakti Kominfo.
“Mengenai asal-usul perolehan serta maksud diserahkannya uang tersebut, akan didalami lebih lanjut dalam proses persidangan,” ujar dia.
Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang merugikan negara hingga Rp8,3 triliun. Yakni, pejabat pembuat komitmen (PPK) Elvano Hatorangan, Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan, dan Kepala Backhaul Bakti Kominfo Feriandi Mirza.
Lalu, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Yusrizki, mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.
Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)