Jakarta: Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan divonis lima tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora. Shane langsung merespons putusan itu.
"Saya mau banding, Yang Mulia," kata Shane di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.
Sementara itu, Jaksa penuntut umum (JPU) turut menyampaikan sikap. Mereka pikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.
"Dengan demikian perkara terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dinyatakan ditutup," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.
Shane divonis penjara lima tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya Cristalino David Ozora. Keikutsertaan Shane merusak masa depan David menjadi pemberat vonis. Sementara itu, hal yang meringankan Shane adalah mencegah Mario Dandy melanjutkan penganiayaan.
Shane dan Mario Dandy Satriyo menjadi terdakwa atas penganiayaan terhadap David. Shane dituntut lima tahun penjara sedangkan Mario dituntut 12 tahun penjara.
Selain itu, Shane dan Mario dituntut membayar restitusi sekitar Rp120 miliar. Jika Shane tidak membayar restitusi, maka diganti pidana penjara enam bulan. Sementara bila Mario tidak membayar restitusi, diganti dengan pidana penjara tujuh tahun.
Kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Jakarta: Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan divonis lima tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora. Shane langsung merespons putusan itu.
"Saya mau banding, Yang Mulia," kata Shane di
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.
Sementara itu, Jaksa penuntut umum (JPU) turut menyampaikan sikap. Mereka pikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.
"Dengan demikian perkara terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dinyatakan ditutup," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.
Shane divonis penjara lima tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya Cristalino David Ozora. Keikutsertaan Shane merusak masa depan David menjadi pemberat vonis. Sementara itu, hal yang meringankan Shane adalah mencegah
Mario Dandy melanjutkan penganiayaan.
Shane dan Mario Dandy Satriyo menjadi terdakwa atas penganiayaan terhadap David. Shane dituntut lima tahun penjara sedangkan Mario dituntut 12 tahun penjara.
Selain itu, Shane dan Mario dituntut membayar restitusi sekitar Rp120 miliar. Jika Shane tidak membayar restitusi, maka diganti pidana penjara enam bulan. Sementara bila Mario tidak membayar restitusi, diganti dengan pidana penjara tujuh tahun.
Kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)