"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.
Shane, kata Alimin, terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Dia ikut melakukan penganiayaan berat yang terlebih dahulu direncanakan.
Hal yang memberatkan Shane adalah keterlibatannya dalam merusak masa depan David. Sementara itu, hal yang meringankan Shane yakni mencegah Mario Dandy Satriyo melanjutkan penganiayaan David.
Shane dinilai telah menghindarkan David dari akibat yang lebih fatal. Di sisi lain, Shane mesti membayar biaya perkara Rp5 ribu.
| Baca: Kuasa Hukum David Yakin Mario Bakal Dituntut Maksimal |
Shane dan Mario Dandy Satriyo menjadi terdakwa atas penganiayaan terhadap David. Shane dituntut lima tahun penjara sedangkan Mario dituntut 12 tahun penjara.
Selain itu, Shane dan Mario dituntut membayar restitusi sekitar Rp120 miliar. Jika Shane tidak membayar restitusi, maka diganti pidana penjara enam bulan. Sementara itu, bila Mario tidak membayar restitusi, diganti dengan pidana penjara tujuh tahun.
Kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id