Tok! Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara
Candra Yuri Nuralam • 23 Februari 2023 17:28
Jakarta: Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara. Surya terbukti bersalah dalam dugaan korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2023.
Denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan perintah hakim.
Dalam kasusnya, Surya juga diberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp2,23 triliun. Hakim juga mewajibkan Surya membayar kerugian negara sebesar Rp39,7 triliun.
Duit itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, jaksa diizinkan merampas harta benda Surya untuk dilelang demi mengembalikan kerugian negara. Kalau asetnya tidak cukup, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan vonis hakim.
"Atau diganti dengan pidana penjara selama lima tahun," ucap Fahzal.
Vonis itu dinilai pantas untuk Surya atas beberapa pertimbangan hakim. Pertimbangan yang memberatkan, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Perkebunan kelapa sawit Duta Palma belum menerapkan plasma kemudian terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat tempat," ujar Fahzal.
Sementara itu, pertimbangan yang meringankan, yakni Surya sudah lanjut usia dan bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, perusahaannya telah membantu karyawan, membangun sekolah dan tempat ibadah serta membantu biaya pendidikan untuk keluarga pegawainya.
"Dan mempekerjakan 21 ribu karyawan," kata Fahzal.
Menanggapi putusan, Surya menyatakan mengambil opsi banding. Sementara itu, jaksa menyatakan pikir-pikir.
Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi jaksa untuk pikir-pikir. Jika tidak, opsi itu bakal hangus.
Vonis Surya lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam permintaannya, hakim diminta memberikan hukuman penjara seumur hidup.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti ke Surya. Totalnya yakni Rp4.798.706.951.640 dan USD7.885.857,36 serta Rp73.920.690.300.000 yang masuk dalam hitungan kerugian keuangan negara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara. Surya terbukti bersalah dalam dugaan korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2023.
Denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan perintah hakim.
Dalam kasusnya, Surya juga diberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp2,23 triliun. Hakim juga mewajibkan Surya membayar kerugian negara sebesar Rp39,7 triliun.
Duit itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, jaksa diizinkan merampas harta benda Surya untuk dilelang demi mengembalikan kerugian negara. Kalau asetnya tidak cukup, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan vonis hakim.
"Atau diganti dengan pidana penjara selama lima tahun," ucap Fahzal.
Vonis itu dinilai pantas untuk Surya atas beberapa pertimbangan hakim. Pertimbangan yang memberatkan, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Perkebunan kelapa sawit Duta Palma belum menerapkan plasma kemudian terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat tempat," ujar Fahzal.
Sementara itu, pertimbangan yang meringankan, yakni Surya sudah lanjut usia dan bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, perusahaannya telah membantu karyawan, membangun sekolah dan tempat ibadah serta membantu biaya pendidikan untuk keluarga pegawainya.
"Dan mempekerjakan 21 ribu karyawan," kata Fahzal.
Menanggapi putusan, Surya menyatakan mengambil opsi banding. Sementara itu, jaksa menyatakan pikir-pikir.
Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi jaksa untuk pikir-pikir. Jika tidak, opsi itu bakal hangus.
Vonis Surya lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam permintaannya, hakim diminta memberikan hukuman penjara seumur hidup.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti ke Surya. Totalnya yakni Rp4.798.706.951.640 dan USD7.885.857,36 serta Rp73.920.690.300.000 yang masuk dalam hitungan kerugian keuangan negara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)