Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara terhadap Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway. Dia terbukti bersalah dalam kasus dugaan rasuah pengadaan Helikopter AW-101.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh selama sepuluh tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan (kurungan)," kata Ketua Majelis Djuyamto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 Februari 2023.
Hakim juga memberikan pidana pembayaran uang pengganti untuk John sebesar Rp17,22 miliar. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak, jaksa berhak merampas harta benda John untuk dilelang. Kalau hartanya tidak cukup, pidana penjaranya bakal ditambah selama dua tahun.
Hakim menilai vonis itu pantas untuknya. Hal yang memberatkan dalam kasus ini yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sementara itu, hal yang meringankan yakni John sopan selama persidangan berlangsung. Lalu, dia juga tidak pernah dipidana sebelumnya.
"Terdakwa (John) masih mempunyai tanggungan keluarga," ucap Djuyamto.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Hakim sehatinya diminta memberikan vonis 15 tahun penjara kepada John.
Pidana penggantinya pun jauh dari permintaan jaksa. Dalam tuntutan, hakim diharap memberikan pidana pengganti kepada John sebesar Rp177.712.972.054,60.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Majelis Hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara terhadap Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway. Dia terbukti bersalah dalam kasus dugaan
rasuah pengadaan Helikopter AW-101.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh selama sepuluh tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan (kurungan)," kata Ketua Majelis Djuyamto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 Februari 2023.
Hakim juga memberikan pidana pembayaran uang pengganti untuk John sebesar Rp17,22 miliar. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak, jaksa berhak merampas harta benda John untuk dilelang. Kalau hartanya tidak cukup, pidana penjaranya bakal ditambah selama dua tahun.
Hakim menilai vonis itu pantas untuknya. Hal yang memberatkan dalam kasus ini yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya
pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sementara itu, hal yang meringankan yakni John sopan selama persidangan berlangsung. Lalu, dia juga tidak pernah dipidana sebelumnya.
"Terdakwa (John) masih mempunyai tanggungan keluarga," ucap Djuyamto.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Hakim sehatinya diminta memberikan vonis 15 tahun penjara kepada John.
Pidana penggantinya pun jauh dari permintaan jaksa. Dalam tuntutan, hakim diharap memberikan pidana pengganti kepada John sebesar Rp177.712.972.054,60.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)