Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Dia bakal mendekam di balik jeruji besi selama 30 hari.
"Sampai dengan 12 Mei 2023 di Rutan KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 17 April 2023.
Ali menjelaskan perpanjangan penahanan ini sudah mendapatkan penetapan dari pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Pengusutan kasus Lukas dipastikan dimaksimalkan.
"Sehingga bisa segera dibawa ke persidangan dan di uji di depan majelis hakim pengadilan tipikor," ucap Ali.
Sebelumnya, Lukas Enembe dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya.
"Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE (Lukas Enembe) sebagai Tersangka dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 12 April 2023.
KPK mengendus adanya pembelian aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas. Sebagian barang miliknya sudah disita penyidik.
"Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Gubernur nonaktif Papua
Lukas Enembe. Dia bakal mendekam di balik jeruji besi selama 30 hari.
"Sampai dengan 12 Mei 2023 di Rutan KPK," kata juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 17 April 2023.
Ali menjelaskan perpanjangan penahanan ini sudah mendapatkan penetapan dari pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Pengusutan kasus Lukas dipastikan dimaksimalkan.
"Sehingga bisa segera dibawa ke persidangan dan di uji di depan majelis hakim pengadilan tipikor," ucap Ali.
Sebelumnya, Lukas Enembe dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya.
"Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE (Lukas Enembe) sebagai Tersangka dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 12 April 2023.
KPK mengendus adanya pembelian aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas. Sebagian barang miliknya sudah disita penyidik.
"Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)