Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana merevisi aturan terkait sanksi pejabat yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Salah satu sanksinya yakni berupa tunjangan yang ditahan.
"KPK akan mengubah peraturan KPK, sehingga sanksi atas LHKPN akan kita taruh dalam situ. Walaupun sanksi administrasi ya, bisa berupa penundaan promosi, tidak boleh ikut pendidikan, sampai ke menahan tunjangan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dikutip melalui YouTube KPK, Sabtu, 15 April 2023.
Pahala mengatakan sejumlah kementerian atau lembaga sejatinya sudah menerapkan sanksi administrasi bagi pejabatnya yang tidak patuh LHKPN. Namun, sanksi yang lebih tegas lagi akan didetailkan pada aturan KPK.
"Jadi kita pikir kalau di undang-undang disebut sanksi administrasi boleh, maka di peraturan KPK kita akan detailkan seperti apa," ucap Pahala.
Ia belum mengungkap kapan berlakunya aturan tersebut. Saat ini masih dalam tahap penyusunan.
"Kita harapkan setahun ini selesai peraturan KPK-nya," jelas Pahala.
KPK membeberkan tingkat pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2022 untuk legislatif pusat dan aparat penegak hukum (APH). Data ini dihimpun per 14 April 2023.
"Di legislatif pusat itu MPR baru 60 persen, DPR 70,26 persen, DPD lebih patuh 94,12 persen," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 14 April 2023.
Jumlah wajib lapor LHKPN pada kelompok ini 721 orang. Wajib lapor yang sudah menyampaikan LHKPN 538 orang dan yang belum lapor 183 orang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana merevisi aturan terkait sanksi
pejabat yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Salah satu sanksinya yakni berupa tunjangan yang ditahan.
"KPK akan mengubah peraturan KPK, sehingga sanksi atas LHKPN akan kita taruh dalam situ. Walaupun sanksi administrasi ya, bisa berupa penundaan promosi, tidak boleh ikut pendidikan, sampai ke menahan tunjangan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring
KPK Pahala Nainggolan dikutip melalui
YouTube KPK, Sabtu, 15 April 2023.
Pahala mengatakan sejumlah
kementerian atau lembaga sejatinya sudah menerapkan sanksi administrasi bagi pejabatnya yang tidak patuh LHKPN. Namun, sanksi yang lebih tegas lagi akan didetailkan pada aturan KPK.
"Jadi kita pikir kalau di undang-undang disebut sanksi administrasi boleh, maka di peraturan KPK kita akan detailkan seperti apa," ucap Pahala.
Ia belum mengungkap kapan berlakunya aturan tersebut. Saat ini masih dalam tahap penyusunan.
"Kita harapkan setahun ini selesai peraturan KPK-nya," jelas Pahala.
KPK membeberkan tingkat pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2022 untuk legislatif pusat dan aparat penegak hukum (APH). Data ini dihimpun per 14 April 2023.
"Di legislatif pusat itu MPR baru 60 persen, DPR 70,26 persen, DPD lebih patuh 94,12 persen," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 14 April 2023.
Jumlah wajib lapor LHKPN pada kelompok ini 721 orang. Wajib lapor yang sudah menyampaikan LHKPN 538 orang dan yang belum lapor 183 orang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)