Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor. Foto tangkapan layar Metro TV
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor. Foto tangkapan layar Metro TV

3 Daftar Bantahan Johnny G Plate usai Didakwa Memperkaya Diri Rp17,84 Miliar dari Proyek BTS

M Rodhi Aulia • 04 Juli 2023 20:37
Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate membantah sejumlah dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan. Salah satunya, menerima uang dan fasilitas senilai Rp17,84 miliar terkait dugaan korupsi pembangunan BTS 4G. 
 
"Bahwa selain faktanya terdakwa tidak pernah menerima maupun fasilitas yang didakwa penuntut umum, dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian-pemberian uang tersebut," kata Johnny G Plate dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.
 
Berikut daftar bantahan dan keberatan Johnny G Plate:

1. Bantah Terima Uang Fasilitas Senilai Rp17,84 Miliar

Dalam sidang dakwaan, Johnny G Plate menerima uang dan fasilitas senilai Rp17,84 miliar dari sejumlah perusahaan. Di antaranya dari sejumlah pengusaha berupa uang dan fasilitas golf serta akomodasi di luar negeri.
 
Johnny G Plate dalam kesempatan eksepsi membantah keras tuduhan itu. Ia mengeklaim tidak sejahat yang dituduhkan.

"Faktanya terdakwa tidak pernah menerima maupun fasilitas yang didakwa penuntut umum, dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian-pemberian uang tersebut," kata Johnny G Plate.
 
Baca juga: Johnny Plate Minta Pemblokiran Rekening Miliknya dan Keluarga Dibuka
 

2. Dakwaan Melenceng dari Penyidikan

Johnny G Plate menuding dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum tidak berdasarkan proses yang berlangsung saat penyidikan. Bahkan Johnny memastikan dakwaan JPU melenceng.
 
"Kami melihat hampir seluruh uraian kesalahan terdakwa yang didakwakan penuntut umum terhadap terdakwa dalam surat dakwaannya tidak didasarkan pada fakta, bahkan bertentangan dengan hasil penyidikan,” kata Johnny G Plate.

3. Kerugian Negara Rp8 Triliun tidak Valid


Kejaksaan Agung menyatakan proyek BTS ini melahirkan kerugian negara mencapai Rp8 triliun. Perhitungan kerugian ini berdasarkan laporan BPKP. Dari sisi Johnny G Plate, angka kerugian negara itu tidak valid.
 
"Sampai perkara ini dilimpahkan ke persidangan, auditor BPKP tidak pernah melakukan klarifikasi kepada terdakwa (Johnny) selaku pengguna anggaran," kata kuasa hukum Johnny, Achmad Cholidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan