Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, menilai putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah tepat. Metro TV
Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, menilai putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah tepat. Metro TV

Pakar Nilai Putusan Banding untuk Vonis Mati Ferdy Sambo Tepat

MetroTV • 12 April 2023 19:55
Jakarta: Banding vonis yang diajukan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditolak. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan mantan Kadiv Propam Polri tersebut tetap divonis mati.
 
Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, menilai putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah tepat. Menurutnya, tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo dalam kasus ini.
 
“Majelis hakim telah tepat dan benar mempertimbangkan perbuatan terdakwa. Makanya majelis hakim mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negeri (PN) dan menguatkan putusan tersebut,” ujar Asep, dikutip dari tayangan Primetime News di Metro TV, Rabu, 12 April 2023.
 
Baca juga: Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Hakim: Untuk Efek Jera

Kuasa hukum keluarga Yosua Hutabarat, Martin Lukas, mengatakan tidak ada hal baru yang disampaikan dalam memori banding Ferdy Sambo. Semua pembelaan Sambo sudah dibuka saat pengadilan tingkat pertama.

"Memang ini sudah sesuai prediksi. Tidak ada hal yang baru dalam memori banding sehingga menurut saya tidak ada yang dapat meringankan vonis Ferdy Sambo,” ucap Martin.
 
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding lantaran tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sambo divonis mati karena dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Upaya banding juga diajukan oleh tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Sementara itu, Kuat Ma'ruf dihukum selama 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. (Arfinna Erliencani)
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan