Ferdy Sambo di PN Jaksel. Foto: MI/Susanto.
Ferdy Sambo di PN Jaksel. Foto: MI/Susanto.

Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Hakim: Untuk Efek Jera

Media Group News • 12 April 2023 17:39
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis mati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Ferdy Sambo tetap dijatuhi hukuman mati akibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023,"ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
 
Hakim tidak sependapat dengan memori banding yang dilayangkan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meyakini, Sambo telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membunuh Brigadir J.

Hakim menilai, hukuman pidana mati masih dibutuhkan di Tanah Air. "Pidana mati masih dibutuhkan untuk shock therapy atau efek jera," ujar Hakim Singgih.
 
Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo

 
Diketahui, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Sedangkan Richard dijatuhi vonis hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara.
 
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Khoerun Nadif Rahmat)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan