Jakarta: Ketua Komisi Nasional (Komnas) Anak Arist Merdeka Sirait menyebut tuntuntan vonis AG, 15, anak berkonflik dengan hukum dinilai sudah tepat. Kekasih tersangka penganiayaan anak David Ozora, Mario Dandy, itu dituntut hukuman penjara 4 tahun dengan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Saya kira dari tuntutan JPU itu sudah layak lah karena masih salam konteks anak dan AG masih mempunyai masa depan yang dapat diperbaiki,” kata Sirait pada Media Group Network pada Senin, 10 April 2023.
Dia berharap vonis hakim sesuai dengan tuntutan JPU. Jangan sampai, AG divonis tuntutan maksimal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yakni 10 tahun penjara.
“Ya tingginya kan 10 tahun ya, saya harap hakim tidak memutus lebih dari 10 tahun karena perintah UU,” ujar Sirait.
Dia menegaskan anak berkonflik dengan hukum tidak boleh dihukum lebih dari 10 tahun penjara. Sirait juga menjelaskan status sebagai anak membuat AG nanti hanya menjalankan setengah masa hukuman.
“Anak tidak boleh di atas 10 tahun, harus di bawah 10 tahun dan dijalani setengah,” ujar dia.
Adapun kehadiran Sirait hari ini adalah untuk meninjau pelaksanaan sidang vonis AG. Menurut Sirait, persidangan AG sejauh ini sudah tepat dan mematuhi UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Perlindungan Anak.
(MGN/Valerie Augustine Budianto)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Ketua Komisi Nasional (Komnas) Anak Arist Merdeka Sirait menyebut tuntuntan vonis AG, 15, anak berkonflik dengan hukum dinilai sudah tepat. Kekasih tersangka
penganiayaan anak David Ozora, Mario Dandy, itu dituntut hukuman penjara 4 tahun dengan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Saya kira dari tuntutan JPU itu sudah layak lah karena masih salam konteks anak dan AG masih mempunyai masa depan yang dapat diperbaiki,” kata Sirait pada
Media Group Network pada Senin, 10 April 2023.
Dia berharap
vonis hakim sesuai dengan tuntutan JPU. Jangan sampai, AG divonis tuntutan maksimal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yakni 10 tahun penjara.
“Ya tingginya kan 10 tahun ya, saya harap hakim tidak memutus lebih dari 10 tahun karena perintah UU,” ujar Sirait.
Dia menegaskan anak berkonflik dengan hukum tidak boleh dihukum lebih dari 10 tahun penjara. Sirait juga menjelaskan status sebagai anak membuat AG nanti hanya menjalankan setengah masa hukuman.
“Anak tidak boleh di atas 10 tahun, harus di bawah 10 tahun dan dijalani setengah,” ujar dia.
Adapun kehadiran Sirait hari ini adalah untuk meninjau pelaksanaan sidang vonis AG. Menurut Sirait, persidangan AG sejauh ini sudah tepat dan mematuhi UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Perlindungan Anak.
(MGN/Valerie Augustine Budianto)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)