Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal

Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora, AG Divonis Hari Ini

Media Group News • 10 April 2023 09:08
Jakarta: Sidang kasus penganiayaan David Ozora berlanjut. Hari ini, agenda sidang yakni vonis AG, kekasih Mario Dandy yang merupakan anak berkonflik dengan hukum.
 
Sidang digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, 10 April 2023. Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan sidang vonis AG rencananya digelar pada pukul 14.00 WIB. Meski digelar secara terbuka, namun kapasitas ruang sidang anak yang bakal digunakan terbatas.
 
"Bahwa kapasitas ruang sidang anak PN Jaksel seluas 6x10 meter persegi hanya bisa dihadiri maksimal 20 personel termasuk hakim, panitera pengganti, jaksa penuntut umum, terdakwa, orangtua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban," kata Djuyamto, Senin, 10 April 2023.

Di sisi lain, dia menegaskan AG tak wajib menghadiri vonis. Hal itu sesuai Pasal 61 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, AG tidak wajib menghadiri vonis.
 
Baca: Pakar Hukum: Tuntutan 4 Tahun untuk AG Telah Penuhi Aspek UU Perlindungan Anak

"Pada saat pembacaan putusan dalam sidang terbuka untuk umum. Terdakwa anak tidak wajib hadir. Sehingga soal hadir tidaknya menjadi kewenangan hakim untuk menentukannya," ujar Djuyamto.
 
Adapun JPU menuntut AG dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). AG dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Penganiayaan Berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
 
(Valerie Augustine Budianto)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan