AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan. ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Pakar Hukum: Tuntutan 4 Tahun untuk AG Telah Penuhi Aspek UU Perlindungan Anak

Media Indonesia • 06 April 2023 23:50
Jakarta: Tuntutan empat tahun penjara terhadap kekasih Mario Dandy, AG, 15, pelaku anak dalam kasus penganiayaan David Ozora, oleh jaksa penuntut umum (JPU) dinilai telah memenuhi sejumlah aspek yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
 
"Yang perlu diperhatikan bukan pada besaran hukumannya, tetapi terkait dengan pembinaan terhadap anak tersebut," papar pengamat hukum pidana Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 6 April 2023.  
 
Ia menjelaskan, anak yang berperkara dengan hukum  perlu upaya khusus terkait dengan hak dan kewajibannya. Menurutnya, hak dan kewajiban anak tersebut sesuai yang diatur Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Jadi, dalam hukuman kita perlu realistis dengan kepentingan anak. Di satu sisi, juga kepentingan hukum yang perlu ditegakkan. Jadi, saya anggap tuntutan itu sudah memenuhi aspek-aspek yang ada," sambungnya.

Aspek yang Perlu Diperhatikan

Sesuai amanat UU Perlindungan Anak, ungkap Yusdianto, ada dua aspek yang perlu diperhatikan saat menangani perkara anak yang berkonflik dengan hukum. Pertama, pemenuhan hak-hak anak.
 
"Jangan sampai ini punya dampak yang lain terhadap tumbuh kembang dari anak itu. Kan, anak ini berperkara pada hukum dan ada kewajiban negara," katanya.
 
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Korban D Belum Layak Hadiri Sidang Putusan

 
Kedua, negara berkewajiban membina anak yang berperkara dengan hukum agar mengakui bahwa perbuatannya salah. Misalnya, meluruskan atau menyadarkan yang bersangkutan terkait dengan apa yang sudah dilakukan tidak sesuai nilai-nilai dan di luar norma-norma.
 
"Kita tidak hanya memberikan pemidanaan saja terhadap yang bersangkutan, tetapi harus perhatikan perlindungan anak juga," imbuhnya .
 
Dengan demikian, Yusdianto melanjutkan, penanganan suatu perkara yang melibatkan anak di bawah umur tidak boleh disamakan dengan orang dewasa. "Tidak boleh (diperlakukan sama), termasuk tempatnya juga tidak boleh disamakan karena dikhawatirkan mengganggu karakter dan tumbuh kembangnya," tegasnya.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan