Jakarta: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK pada Rabu, 2 Agustus 2023 siang ini. Pelaporan ini berkaitan dengan polemik operasi tangkap tangan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Masrsdya Henri Alfiandi.
Perwakilan MAKI, Kurniawan, menyebut pihaknya melaporkan kelima pimpinan KPK. Salah satunya Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang mengumumkan status penetapan tersangka Masdya Henri dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
Dikutip dari Metro Siang, Rabu, 2 Agustus 2023, terdapat dua poin penting yang dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK.
Pertama, terkait dengan penetapan tersangka terhadap dua anggota TNI yang dinilai MAKI melewati batas kewenangangan KPK. Kedua, MAKI menyorot permintaan maaf KPK setelah menetapkan 2 tersangka dari anggota TNI dan memicu polemik.
Kedua poin tersebut dinilai masalah kolektif yang dilakukan pimpinan KPK. MAKI mendesak Dewas KPK memberhentikan pimpinan KPK yang diduga melakukan pelanggaran etik usai penetapan tersangka dua anggota TNI.
Polemik ini berawal dari operasi tangkap tangan Basarnas yang dilakukan oleh KPK terkait dugaan suap pengadaan barang di Basarnas. KPK menetapkan 5 tersangka yang dua di antaranya anggota TNI, Masdya Henri dan Letkol Afri.
Puspom TNI menyebut penetapan tersangka merupakan langkah yang keliru karena dua anggota TNI yang disebutkan statusnya masih perwira aktif. Penetapan tersangka tentara aktif wewenang dari Puspom TNI, bukan KPK. (Annisa Febyriana)
Jakarta: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK pada Rabu, 2 Agustus 2023 siang ini. Pelaporan ini berkaitan dengan polemik operasi tangkap tangan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Masrsdya Henri Alfiandi.
Perwakilan MAKI, Kurniawan, menyebut pihaknya melaporkan kelima pimpinan KPK. Salah satunya Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang mengumumkan status penetapan tersangka Masdya Henri dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
Dikutip dari
Metro Siang, Rabu, 2 Agustus 2023, terdapat dua poin penting yang dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK.
Pertama, terkait dengan penetapan tersangka terhadap dua anggota TNI yang dinilai MAKI melewati batas kewenangangan KPK. Kedua, MAKI menyorot permintaan maaf KPK setelah menetapkan 2 tersangka dari anggota TNI dan memicu polemik.
Kedua poin tersebut dinilai masalah kolektif yang dilakukan pimpinan KPK. MAKI mendesak Dewas KPK memberhentikan pimpinan KPK yang diduga melakukan pelanggaran etik usai penetapan tersangka dua anggota TNI.
Polemik ini berawal dari operasi tangkap tangan Basarnas yang dilakukan oleh KPK terkait dugaan suap pengadaan barang di Basarnas. KPK menetapkan 5 tersangka yang dua di antaranya anggota TNI, Masdya Henri dan Letkol Afri.
Puspom TNI menyebut penetapan tersangka merupakan langkah yang keliru karena dua anggota TNI yang disebutkan statusnya masih perwira aktif. Penetapan tersangka tentara aktif wewenang dari Puspom TNI, bukan KPK.
(Annisa Febyriana) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)