Jakarta: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat polemik usai mengumumkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Apalagi, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga menyalahkan penyelidik atas problematika itu.
Polemik itu membuat keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK disorot. Kepala Negara dinilai salah mengartikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sejak awal.
"Kan Presiden salah memaknai putusan MK, tidak ada di putusan itu akan memperpanjang," kata Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari kepada Medcom.id, Rabu, 2 Agustus 2023.
Feri menjelaskan putusan MK sejatinya tidak memerintahkan Presiden memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini. Vonisnya hanya mengizinkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kembali mengikuti seleksi meski umurnya kurang.
Perpanjangan yang dimaksud majelis hakim disebut untuk masa jabat pimpinan selanjutnya. Dengan begitu, seluruh putusan MK berkorelasi.
"Presiden kan tidak boleh menentang putusan MK dan Undang-Undang KPK, jadi, enggak bisa putusan Presiden, putusan Presiden, tetapi tidak mematuhi ketentuan undang-undang atau putusan MK," ucap Feri.
Maka, seleksi calon pimpinan KPK harus segera dilakukan. Jika tidak, bakal banyak pihak menggugat keputusan para komisioner pada November nanti.
"Kalau Presiden itu lakukan, maka di tengah lemahnya kepercayaan publik kepada pimpinan KPK, maka, November nanti orang akan mempermasalahkan keberadaan pimpinan (pimpinan) dan keabsahan kebijakan-kebijakannya," ujar Feri.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan tak akan mundur hingga akhir masa jabatan. Semua tugasnya bakal diselesaikan sampai akhir.
"Kami (pimpinan) tidak akan mundur sampai akhir jabatan kami sesuai undang-undang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, 31 Juli 2023.
Alex menjelaskan pihaknya sudah meminta maaf kepada pegawai usai Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyalahkan penyelidik. Menurutnya, permasalahan itu sudah selesai.
Jakarta: Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat polemik usai mengumumkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Apalagi, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga menyalahkan penyelidik atas problematika itu.
Polemik itu membuat keputusan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK disorot. Kepala Negara dinilai salah mengartikan putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) sejak awal.
"Kan Presiden salah memaknai putusan MK, tidak ada di putusan itu akan memperpanjang," kata Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari kepada
Medcom.id, Rabu, 2 Agustus 2023.
Feri menjelaskan putusan MK sejatinya tidak memerintahkan Presiden memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini. Vonisnya hanya mengizinkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kembali mengikuti seleksi meski umurnya kurang.
Perpanjangan yang dimaksud majelis hakim disebut untuk masa jabat pimpinan selanjutnya. Dengan begitu, seluruh putusan MK berkorelasi.
"Presiden kan tidak boleh menentang putusan MK dan Undang-Undang KPK, jadi, enggak bisa putusan Presiden, putusan Presiden, tetapi tidak mematuhi ketentuan undang-undang atau putusan MK," ucap Feri.
Maka,
seleksi calon pimpinan KPK harus segera dilakukan. Jika tidak, bakal banyak pihak menggugat keputusan para komisioner pada November nanti.
"Kalau Presiden itu lakukan, maka di tengah lemahnya kepercayaan publik kepada pimpinan KPK, maka, November nanti orang akan mempermasalahkan keberadaan pimpinan (pimpinan) dan keabsahan kebijakan-kebijakannya," ujar Feri.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan tak akan mundur hingga akhir masa jabatan. Semua tugasnya bakal diselesaikan sampai akhir.
"Kami (pimpinan) tidak akan mundur sampai akhir jabatan kami sesuai undang-undang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, 31 Juli 2023.
Alex menjelaskan pihaknya sudah meminta maaf kepada pegawai usai Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyalahkan penyelidik. Menurutnya, permasalahan itu sudah selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)