Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang Rp40,8 miliar dari PT Hutama Karya. Duit itu terkait dengan dugaan korupsi pembangunan Kampus IPDN di Agam, Sumbar, dan Rokan Hilir, Riau pada 2011.
"Pihak PT HK (Hutama Karya) hingga saat ini sudah mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut seluruhnya total sebesar Rp40,8 miliar," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Juli 2023.
Ali menjelaskan uang itu sudah ada di rekening penampungan KPK. Lembaga Antirasuah segera menyetorkannya ke negara.
"Selanjutnya pada saat persidangan, KPK melalui Jaksa Siswhandono selaku ketua tim akan meminta majelis hakim agar merampas dan menyetorkan uang tersebut ke kas negara sebagai bagian pemulihan kerugian negara akibat korupsi," ucap Ali.
Kasus ini menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom. Dia divonis hukuman empat tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan.
Hakim menilai Dudy terbukti menerima suap Rp4,2 miliar dalam proyek pembangunan kampus IPDN Sumatra Barat. Ia bersama bekas General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan, dinilai menyebabkan negara merugi Rp34 miliar.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp4,2 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, harta Dudy disita untuk dilelang. Jika harta tidak cukup, ia akan dipidana penjara satu tahun.
Dudy dinilai turut serta mengatur pelaksanaan pelelangan, penerimaan pekerjaan, dan pembayaran proyek itu. Dia dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menerima uang Rp40,8 miliar dari PT Hutama Karya. Duit itu terkait dengan dugaan korupsi pembangunan
Kampus IPDN di Agam, Sumbar, dan Rokan Hilir, Riau pada 2011.
"Pihak PT HK (Hutama Karya) hingga saat ini sudah mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut seluruhnya total sebesar Rp40,8 miliar," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Juli 2023.
Ali menjelaskan uang itu sudah ada di rekening penampungan KPK. Lembaga Antirasuah segera menyetorkannya ke negara.
"Selanjutnya pada saat persidangan, KPK melalui Jaksa Siswhandono selaku ketua tim akan meminta majelis hakim agar merampas dan menyetorkan uang tersebut ke kas negara sebagai bagian pemulihan kerugian negara akibat korupsi," ucap Ali.
Kasus ini menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom. Dia divonis hukuman empat tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan.
Hakim menilai Dudy terbukti menerima suap Rp4,2 miliar dalam proyek pembangunan kampus IPDN Sumatra Barat. Ia bersama bekas General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan, dinilai menyebabkan negara merugi Rp34 miliar.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp4,2 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, harta Dudy disita untuk dilelang. Jika harta tidak cukup, ia akan dipidana penjara satu tahun.
Dudy dinilai turut serta mengatur pelaksanaan pelelangan, penerimaan pekerjaan, dan pembayaran proyek itu. Dia dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)