Mahfud MD, foto: Instagram
Mahfud MD, foto: Instagram

Mahfud MD Buka Suara Soal Kasus OTT Kepala Basarnas

Putri Purnama Sari • 29 Juli 2023 22:07
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi.
 
Melalui akun Instagram pribadinya, Mahfud MD menuliskan 4 poin pandangannya terkait kasus OTT Kabasarnas Henri Alfiandi. Salah satunya adalah ia sangat menyayangkan kasus yang menyeret Henri. Adapun berikut adalah poin-poin yang dituliskan Mahfud MD:
  1. Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang. Yang penting kelanjutannya, agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yakni korupsi.
  2. Mengapa harus meneruskan masalah pokok dan berhenti memperdekatkan prosedurnya? Sebab KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural, sedangkan di lain pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahnya, yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer.
  3. Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikoordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer. Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke Pengadilan Militer.
  4. Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas.
 
Baca juga: Kabasarnas Tersangka, Saut Situmorang Minta Pimpinan KPK Tak Cuci Tangan

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 25 Juli 2023. Total, ada sebelas orang terjaring.
 
“Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup (Henri dijadikan tersangka)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK Jakarta Selatan, Rabu, 26 Juli 2023.

Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan empat orang lain yang juga menjadi tersangka. Mereka adalah MG (Komisaris Utama PT MGJS), MR (Direktur Utama PT IGK), RA (Direktur Utama PT KAU), dan ABC (Koordinator Administrasi Kabasarnas).
 
Mereka terlibat dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas. Penetapan tersangka itu dipastikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan