Alim sejatinya menjadi kasus dalam dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Dia enggan membuka mulutnya dan memilih langsung pergi dari Gedung Merah Putih KPK.
Dia pergi dibantu dengan dua orang pengawalnya. Kedua orang itu juga sempat mendorong para pewarta agar Alim segera meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, Saiful diduga menerima gratifikasi Rp15 miliar. Uang itu berasal dari pihak swasta, direksi badan usaha milik daerah (BUMD), dan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
| Baca juga: Bos Maspion Group Janji Hadir ke KPK untuk Bersaksi di Kasus Saiful Ilah |
Uang itu diberikan dalam bentuk rupiah dan dolar AS. Selain itu, Saiful turut diduga menerima 50 gram emas, jam mewah sampai tas mahal.
Saiful disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id