Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu kehadiran Direktur Utama PT Indal Aluminium Industry (Maspion Group) Alim Markus hari ini. Dia bakal menjadi saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
"Sesuai konfirmasi dari yang bersangkutan (Alim) benar hari ini, 24 Mei 2023 akan hadir sebagai saksi perkara dugaan korupsi dengan tersangka SI (Saiful Ilah)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Mei 2023.
Alim diharap memenuhi janjinya. Informasi darinya penting untuk menyelesaikan berkas kasus Saiful.
Dalam kasus ini, Saiful diduga menerima gratifikasi Rp15 miliar. Uang itu berasal dari pihak swasta, direksi badan usaha milik daerah (BUMD), dan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Uang itu diberikan dalam bentuk rupiah dan dolar AS. Selain itu, Saiful turut diduga menerima 50 gram emas, jam mewah sampai tas mahal.
Saiful disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menunggu kehadiran Direktur Utama PT Indal Aluminium Industry (Maspion Group) Alim Markus hari ini. Dia bakal menjadi saksi kasus dugaan penerimaan
gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
"Sesuai konfirmasi dari yang bersangkutan (Alim) benar hari ini, 24 Mei 2023 akan hadir sebagai saksi perkara dugaan korupsi dengan tersangka SI (Saiful Ilah)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Mei 2023.
Alim diharap memenuhi janjinya. Informasi darinya penting untuk menyelesaikan berkas kasus Saiful.
Dalam kasus ini, Saiful diduga menerima gratifikasi Rp15 miliar. Uang itu berasal dari pihak swasta, direksi badan usaha milik daerah (BUMD), dan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Uang itu diberikan dalam bentuk rupiah dan dolar AS. Selain itu, Saiful turut diduga menerima 50 gram emas, jam mewah sampai tas mahal.
Saiful disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)