Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Mangkir, Bos Maspion Group Minta Pemeriksaannya di KPK Ditunda Jadi 24 Mei

Candra Yuri Nuralam • 23 Mei 2023 10:32
Jakarta: Direktur Utama PT Indal Aluminium Industry (Maspion Group) Alim Markus tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 22 Mei 2023. Dia sejatinya bakal dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
 
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menyebut Alim meminta waktu pemeriksaannya diubah. Dia bersedia hadir pada Rabu, 24 Mei 2023.
 
"Saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk hadir pada Rabu, 24 Mei 2023, di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 Mei 2023.

KPK mengabulkan permintaan Alim. Dia diharap memenuhi janjinya untuk memberikan keterangan besok.
 
Baca: Ditanya Soal Kasus sang Ayah, Mario Dandy: Saya Enggak Tahu Apa-apa Mas

Dalam kasus ini, Saiful diduga menerima gratifikasi Rp15 miliar. Uang itu berasal dari pihak swasta, direksi badan usaha milik daerah (BUMD), dan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
 
Uang itu diberikan dalam bentuk rupiah dan USD. Selain itu, Saiful turut diduga menerima 50 gram emas, jam mewah sampai tas mahal.
 
Saiful disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan