Jakarta: Polri mengatakan hakim kode etik akan mempertimbangkan berbagai hal dalam menyidang Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Salah satunya status justice collaborator (JC).
"Ini bagian terpenting sebagai pertimbangan hakim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di kawasan Jakarta Selatan, Kamis, 16 Februari 2023.
Dedi mengatakan hakim etik juga mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Beleid itu mengatur kode etik profesi Polri.
"Hakim juga mempertimbangkan saran dan masukan kemudian pendapat ahli," papar jenderal bintang dua itu.
Selain itu, hakim etik akan memperhatikan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putusannya, yakni penjara 1,6 tahun bagi Bharada E.
"Semua ini jadi pertimbangan yang nanti diputuskan kolegial untuk mengambil keputusan," jelas dia.
Bharada E divonis 1,6 tahun hukuman penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Majelis hakim menyatakan Bharada E bersalah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Bharada E dituntut selama 12 tahun penjara.
Polri menyiapkan sidang kode etik bagi Bharada E. Bharada E belum disidang etik meski sudah divonis 1,6 tahun penjara.
"Kadiv Propam (Irjen Syahardiantono) sudah menjadwalkan rencana sidang kode etik Bharada E," tutur Dedi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta:
Polri mengatakan hakim kode etik akan mempertimbangkan berbagai hal dalam menyidang Richard Eliezer Pudihang Lumiu (
Bharada E). Salah satunya status
justice collaborator (JC).
"Ini bagian terpenting sebagai pertimbangan hakim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di kawasan Jakarta Selatan, Kamis, 16 Februari 2023.
Dedi mengatakan hakim etik juga mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Beleid itu mengatur kode etik profesi Polri.
"Hakim juga mempertimbangkan saran dan masukan kemudian pendapat ahli," papar jenderal bintang dua itu.
Selain itu, hakim etik akan memperhatikan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putusannya, yakni penjara 1,6 tahun bagi Bharada E.
"Semua ini jadi pertimbangan yang nanti diputuskan kolegial untuk mengambil keputusan," jelas dia.
Bharada E divonis 1,6 tahun hukuman penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Majelis hakim menyatakan Bharada E bersalah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Bharada E dituntut selama 12 tahun penjara.
Polri menyiapkan sidang kode etik bagi Bharada E. Bharada E belum disidang etik meski sudah divonis 1,6 tahun penjara.
"Kadiv Propam (Irjen Syahardiantono) sudah menjadwalkan rencana sidang kode etik Bharada E," tutur Dedi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)