Terdakwa Bharada E. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Bharada E. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Sidang Etik Bharada E Berpotensi Gandeng Pihak Eksternal

Theofilus Ifan Sucipto • 16 Februari 2023 17:26
Jakarta: Polri tengah menyiapkan sidang kode etik terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Sidang berpotensi menghadirkan pihak luar.
 
"Tidak menutup kemungkinan Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri mengundang pengawas eksternal," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di kawasan Jakarta Selatan, Kamis, 16 Februari 2023.
 
Dedi mencontohkan pihak luar seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kemudian menggandeng ahli kode etik.

"Supaya sidang betul-betul berhalan transparan, akuntabel, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat," papar dia.

Baca: 4 Poin Ini Bikin Mahfud MD Puji Hakim di Sidang Sambo


Bharada E divonis 1,6 tahun hukuman penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Majelis hakim menyatakan Bharada E bersalah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Bharada E dituntut selama 12 tahun penjara.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan