"Tidak menutup kemungkinan Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri mengundang pengawas eksternal," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di kawasan Jakarta Selatan, Kamis, 16 Februari 2023.
Dedi mencontohkan pihak luar seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kemudian menggandeng ahli kode etik.
"Supaya sidang betul-betul berhalan transparan, akuntabel, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat," papar dia.
Baca: 4 Poin Ini Bikin Mahfud MD Puji Hakim di Sidang Sambo |
Bharada E divonis 1,6 tahun hukuman penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Majelis hakim menyatakan Bharada E bersalah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Bharada E dituntut selama 12 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id