Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Medcom.id/Candra Yuri
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Medcom.id/Candra Yuri

Kasus Dana Operasional Rp1 Triliun Lukas Enembe, KPK Yakin Tersangka Tidak Sendiri

Candra Yuri Nuralam • 19 September 2023 07:43
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengelolaan uang operasional mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tidak mungkin dilakukan sendiri. Apalagi ada dugaan penyelewengan dana operasional Rp1 triliun yang kemungkinan tersangkanya lebih dari satu orang.
 
"Apakah itu nanti pihak bendaharanya kan gitu, karena uang kan bendaharanya, kemudian pihak-pihak penyedianya apakah itu nanti akan kita minta keterangan, kita periksa seperti itu," kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Selasa, 19 September 2023.
 
Asep mengatakan pihaknya segera menaikkan perkara itu ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka. Semua pihak terkait dipastikan sudah diperiksa.

Ia juga menjelaskan penetapan tersangka dalam perkara itu bakal dilakukan dalam waktu dekat. Dalam kasus ini, KPK telah menelusuri seluruh penggunaan dananya.
 
"Ini tidak langsung Rp1 triliun, Rp370 miliar sekaligus, ini kan perhari hitungnya, per hari, kemudian perbulan, kan seperti itu. Jadi, kita akan telusuri itu," ucap Asep.
 
Baca juga: Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan yang Memberatkan

 
Sebelumya, Lukas Enembe menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebesar Rp1 triliun untuk operasionalnya. Dana untuk makan dan minum sehari tercatat Rp1 miliar.
 
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyebut Lukas bisa dengan mudah mendapatkan dana itu. Dia bikin aturan sendiri untuk melancarkan keinginannya.
 
"Dibuatlah Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga itu tidak kelihatan, jadi dia disembunyikan," kata Asep di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Juni 2023.
 
Pergub itu membuat penganggaran Rp1 triliun untuk operasional Lukas menjadi legal. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga terkecoh.
 
"Memang ketika dicek itu Kementerian Dalam Negeri itu menjadi tidak kelihatan tersamarkan dengan adanya begitu," ucap Asep.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan