Jakarta: Polisi mengungkapkan tantangan memerangi impor pakaian bekas. Salah satunya posisi Indonesia yang berdekatan dengan negara lain.
"Ini terjadi karena memang situasi kondisi geografis kita memiliki potensi demikian," kata Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Adityajaya di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Bogor, Jawa Barat, Rabu, 20 September 2023.
Daniel mencontohkan Kaltara yang memiliki perbatasan dengan dua negara bagian Malaysia. Yakni, Sarawak dan Sabah.
"Kemudian ada batas laut dan batas darat sehingga secara geografis memungkinkan (praktik impor pakaian bekas)," ujar jenderal bintang dua itu.
Daniel mencontohkan kasus teranyar yang terjadi di Kaltara. Seorang tersangka berinisial H mengimpor 1.979 balpres pakaian bekas melalui jalur laut.
Daniel menyebut H, 28, merupakan seorang wiraswasta. Modus operasinya, yakni pakaian bekas itu dibawa dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Sungai Nyamuk dengan kapal jongkong.
"Kemudian dipindahkan ke speed boat Celebes Jaya di atas perairan Indonesia dan dibawa ke Pelabuhan Perikanan Kota Tarakan untuk disimpan di gudang milik H," papar dia.
Lantas, ada pihak lain yaitu PT Mahameru untuk memindahkan kontainer tersebut dari Kaltara. Kota tujuannya ialah Makassar dan Manado.
"Motif usaha ilegal tersebut untuk keuntungan pribadi," jelas Daniel.
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jakarta:
Polisi mengungkapkan tantangan memerangi
impor pakaian bekas. Salah satunya posisi Indonesia yang berdekatan dengan negara lain.
"Ini terjadi karena memang situasi kondisi geografis kita memiliki potensi demikian," kata Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Adityajaya di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Bogor, Jawa Barat, Rabu, 20 September 2023.
Daniel mencontohkan Kaltara yang memiliki perbatasan dengan dua negara bagian Malaysia. Yakni, Sarawak dan Sabah.
"Kemudian ada batas laut dan batas darat sehingga secara geografis memungkinkan (praktik impor pakaian bekas)," ujar jenderal bintang dua itu.
Daniel mencontohkan kasus teranyar yang terjadi di Kaltara. Seorang tersangka berinisial H mengimpor 1.979 balpres pakaian bekas melalui jalur laut.
Daniel menyebut H, 28, merupakan seorang wiraswasta. Modus operasinya, yakni pakaian bekas itu dibawa dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Sungai Nyamuk dengan kapal jongkong.
"Kemudian dipindahkan ke speed boat Celebes Jaya di atas perairan Indonesia dan dibawa ke Pelabuhan Perikanan Kota Tarakan untuk disimpan di gudang milik H," papar dia.
Lantas, ada pihak lain yaitu PT Mahameru untuk memindahkan kontainer tersebut dari Kaltara. Kota tujuannya ialah Makassar dan Manado.
"Motif usaha ilegal tersebut untuk keuntungan pribadi," jelas Daniel.
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)