Jakarta: Sebanyak lebih dari seribu tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) periode 5 Juni hingga 19 September 2023 telah ditangkap. Hal itu berdasarkan kinerja Satuan Tugas (Satgas) TPPO di tingkat Mabes Polri dan jajaran polda di Indonesia.
"Sebanyak 1.011 tersangka sudah ditangkap," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 September 2023.
Selain itu, Satgas TPPO juga telah berhasil menyelamatkan ribuan korban selama periode itu. Ahmad mengatakan penyelamatan itu berdasarkan 842 laporan yang diterima.
"Satgas berhasil menyelamatkan 2.693 korban," ujar dia.
Jenderal bintang satu itu mencontohkan berbagai modus TPPO. Modus terbanyak, yakni pekerja migran atau pembantu rumah tangga 522 kasus.
"Kemudian PSK (pekerja seks komersial) 282 kasus, eksploitasi anak 69 kasus, dan anak buah kapal (ABK) sembilan kasus," ujar Ahmad.
Ahmad mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi. Baik di dalam maupun di luar negeri.
"Pastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja resmi agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum," jelas dia.
Jakarta: Sebanyak lebih dari seribu tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (
TPPO) periode 5 Juni hingga 19 September 2023 telah ditangkap. Hal itu berdasarkan kinerja Satuan Tugas (
Satgas) TPPO di tingkat Mabes Polri dan jajaran polda di Indonesia.
"Sebanyak 1.011 tersangka sudah ditangkap," kata Karopenmas Divisi Humas
Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 September 2023.
Selain itu, Satgas TPPO juga telah berhasil menyelamatkan ribuan korban selama periode itu. Ahmad mengatakan penyelamatan itu berdasarkan 842 laporan yang diterima.
"Satgas berhasil menyelamatkan 2.693 korban," ujar dia.
Jenderal bintang satu itu mencontohkan berbagai modus TPPO. Modus terbanyak, yakni pekerja migran atau pembantu rumah tangga 522 kasus.
"Kemudian PSK (pekerja seks komersial) 282 kasus, eksploitasi anak 69 kasus, dan anak buah kapal (ABK) sembilan kasus," ujar Ahmad.
Ahmad mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi. Baik di dalam maupun di luar negeri.
"Pastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja resmi agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)