Menkumham, Yasonna Laoly menyatakan pidana kecil bisa diselesaikan di tingkat desa/kelurahan tanpa harus diselesaikan lembaga penegak hukum. Yasonna menyebut kepala desa/lurah bisa berperan sebagai mediator.
“Ada 294 legal dari seluruh Indonesia penerima legal. Peran paralegal ini menjadi sangat penting, kita harapkan ini sesuai konsep restorative justice baik yang dalam hukum pidana maupun yang ada perdata,” ungkap Yasonna dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 2 Juni 2023.
Yasonna memberikan contoh kasus pidana kecil seperti kasus nenek-nenek yang dilaporkan ke polisi akibat hanya mencuri coklat. Yasonna menilai hal tersebut seharusnya tak perlu diadili hingga tingkat penegak hukum.
| Baca: Kejagung: 1990 Kasus Diselesaikan Melalui Restorative Justice |
“Maka mereka dilatih, untuk jadi paralegal itu kan dilatih. Kita undang hakim, praktisi hukum dari kita untuk memberikan pendampingan, pelatihan kepada kepala-kepala desa tersebut dan lurah,” kata Yasonna.
Ketua MA, M Syarifuddin, menilai kepala desa atau lurah memiliki kedekatan tersendiri dengan masyarakatnya. Sehingga kasus-kasus pidana kecil bisa diselesaikan tanpa harus masuk ke meja pengadilan.
“Seorang kepala desa atau lurah menjadi pembantu yang mampu mendamaikan setiap persoalan dari warganya hingga sampai ke akar,” ungkap Syarifuddin.
Menurutnya, penyelesaian konflik secara damai dapat mempercepat proses pemulihan. Selanjutnya, dapat mencegah konflik melebar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id