"Ini hal baru, strategi baru yang KPK lakukan dari pemeriksaan LHKPN dilimpahkan pada proses penindakan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023.
Ali menjelaskan pihaknya serius menindak pejabat yang LHKPN-nya dinilai janggal. Proses hukum ini dinilai sebagai terobosan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kan beberapa sudah naik dari proses LHKPN ke penyelidikan. Jadi ketika pada proses lidik artinya maka ini sebuah kemajuan," ucap Ali.
| Baca: Pemeriksaan LHKPN Mantan Anak Buahnya Naik ke Penyelidikan, Menteri Hadi: Pembelajaran |
Pemeriksaan LHKPN juga disebut sebagai penyinkronan aset dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan pejabat. Aset maupun uang panas yang tidak dilaporkan itu pasti terdeteksi jika sudah didalami.
"Ini dari pemeriksaan LHKPN dari pencegahan dilakukan riksa klarifikasi, ditemukan data tidak sinkron, dan itu diduga dari hasil gratifikasi tidak dilaporkan dalam LHKPN, baru kemudian dilanjutkan pada proses penindakan," ujar Ali.
KPK menegaskan serius menindaklanjuti klarifikasi LHKPN. Total, ada lima pemeriksaan aset pejabat yang kini diproses divisi penindakan Lembaga Antikorupsi.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan lima pejabat itu yakni mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, eks Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, dan Kepala Kantor Pajak Madya Wahono Saputro.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id